Berita
KPK Ungkap Praktik Pungli di Rutan Dilakukan Sejak Awal Isolasi
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus serius praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) cabang KPK. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa praktik ini dimulai saat tahanan korupsi pertama kali masuk ke rutan cabang KPK.Tersangka korupsi ditawari fasilitas ekslusif seperti masa isolasi yang dipercepat oleh oknum petugas rutan.
Asep menjelaskan, “Jadi ketika masuk rutan pertama kali, para tahanan pertama kali itu diisolasi dulu. Nah masa isolasi inilah yang mereka (oknum petugas rutan) tawarkan supaya bisa dipercepat, ini menjadi bargaining bagi mereka untuk mendapatkan sesuatu dari tahanan.”
Para tahanan yang membayar pungutan liar tersebut mendapatkan fasilitas mewah seperti penggunaan handphone dan power bank selama di dalam rutan dengan biaya antara Rp 300 ribu hingga 20 juta rupiah. Namun, praktik ini terungkap setelah ada sidak yang dilakukan oleh KPK.
“Akibat dari praktik pungutan liar ini, para tahanan yang tidak atau terlambat membayar uang pungli diberikan perlakuan yang tidak nyaman, seperti dikunci di sel atau dilarang untuk berolahraga,” tambah Asep.
Para petugas yang terlibat dalam praktik pungli harus menjalani proses penyidikan. Mereka disangkakan melakukan pemerasan sesuai dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Praktik pungutan liar ini terjadi dari tahun 2019 hingga 2023 dengan total uang terkumpul mencapai Rp 6,3 juta. KPK terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut dan mengakhiri praktik korupsi semacam ini.
Asep Guntur Rahayu menekankan bahwa Biro Umum KPK telah berupaya mencegah praktik pungli terjadi. “Kami terus berupaya untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik korupsi dan memastikan hukum ditegakkan dengan adil dan tegas,” ucapnya.
Sementara itu, para tahanan yang menjadi korban pungutan liar ini berharap agar keadilan segera ditegakkan dan praktik korupsi di institusi hukum dapat dihilangkan untuk kebaikan bersama. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NASIONAL20/05/2026 14:00 WIBBudi Utomo Jadi Titik Awal Kebangkitan Nasional Indonesia
-
NASIONAL20/05/2026 13:00 WIBKemendikdasmen Tegaskan Tidak Ada Larangan Guru Honorer Mengajar
-
EKBIS20/05/2026 10:30 WIBRupiah Hancur Lepas Rp17.700 di Hari Kebangkitan Nasional
-
NASIONAL20/05/2026 17:00 WIBTio Aliansyah Dilaporkan ke DKPP usai Diduga Ikut Helikopter Bersama Anggota KPU RI
-
PAPUA TENGAH20/05/2026 16:00 WIBIni 4 Tim yang akan berlaga di Semifinal Kapolda Cup II Besok
-
NUSANTARA20/05/2026 06:30 WIBNenek 79 Tahun Meregang Nyawa Usai Dianiaya di Rumah Elite Bandung
-
OASE20/05/2026 13:30 WIBWukuf Arafah 2026 Jatuh 26 Mei
-
NUSANTARA20/05/2026 12:30 WIBPelaku Pelecehan Santri NTB Ternyata Pernah Disodomi

















