Berita
Kominfo Berpotensi Blokir Platform X karena Kebijakan Distribusi Konten Dewasa
AKTUALITAS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan potensi pemblokiran terhadap platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter. Hal ini terkait dengan kebijakan baru platform tersebut yang mengizinkan distribusi konten dewasa.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi regulasi di Indonesia, termasuk undang-undang yang melarang penyebaran konten yang bertentangan dengan kesusilaan.
“Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan serta peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, termasuk pemblokiran dan/atau denda,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Kebijakan baru ini menimbulkan kekhawatiran di tengah upaya pemerintah Indonesia untuk menjaga ruang digital dari konten yang tidak sesuai dengan norma sosial dan hukum yang berlaku. UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara eksplisit melarang penyebaran konten pornografi. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pada hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menambahkan bahwa platform yang melanggar peraturan terkait pornografi dapat menghadapi serangkaian tindakan.
“Mulai dari teguran, take down konten, sampai penutupan akses,” terang Usman.
Ia juga menekankan bahwa telah ada mekanisme yang diterapkan untuk mencegah pornografi di ranah digital, seperti penggunaan filter kata-kata kunci.
Kebijakan baru X ini diperkenalkan sejak Mei lalu melalui pengumuman di halaman Pusat Bantuan platform tersebut.
“Anda dapat membagikan [konten] ketelanjangan atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual, selama diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara mencolok,” tulis X dalam keterangan resminya.
Kominfo terus berkomitmen untuk menjaga ruang digital di Indonesia agar tetap aman dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Langkah tegas akan diambil terhadap setiap platform yang melanggar aturan, demi melindungi masyarakat dari konten yang tidak sesuai.
Dengan semakin berkembangnya teknologi dan penggunaan media sosial, Kominfo mengimbau kepada seluruh PSE untuk lebih memperhatikan regulasi yang berlaku di Indonesia dan memastikan bahwa konten yang disebarluaskan tidak bertentangan dengan hukum dan etika yang berlaku.
Pemerintah berharap langkah-langkah ini dapat memberikan efek jera dan mendorong platform media sosial lainnya untuk lebih berhati-hati dalam kebijakan konten mereka. Hal ini penting untuk menjaga keharmonisan dan moralitas dalam ruang digital di Indonesia. (KAISAR/RAFI)
-
NASIONAL19/06/2026 10:00 WIBMengapa KPK Tak Berani Periksa Utusan Khusus Presiden Ini?
-
FOTO19/06/2026 11:32 WIBFOTO: Pertamina Grand Prix 2026 Siap Digelar di Mandalika
-
NUSANTARA19/06/2026 13:00 WIBBMKG Puncak Kemarau 2026 Juli September
-
POLITIK19/06/2026 09:00 WIBPKB Desak PDIP Tentukan Sikap Politik
-
EKBIS19/06/2026 12:00 WIBMulai 1 Juli! Beli Dolar Kini Dibatasi BI
-
JABODETABEK19/06/2026 08:30 WIBKomplotan Rampok Menteng Hujam Leher Korban 7 Kali demi Emas 500 Gram
-
EKBIS19/06/2026 09:30 WIBIHSG Sempat Bangkit, Lalu Balik Melemah
-
EKBIS19/06/2026 10:30 WIBDolar AS Menggila Hancurkan Mata Uang Garuda