Berita
Pelegalan Kratom dan Kontroversinya: Antara Manfaat dan Bahaya
AKTUALITAS.ID – Kratom merupakan tanaman dengan manfaat dan potensi ekonomi yang besar, namun juga memiliki risiko yang signifikan. Legalitas dan penggunaannya harus diatur dengan cermat untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan manfaatnya dapat dimaksimalkan
Pembicaraan mengenai legalitas kratom kembali mencuat setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI di Istana Kepresidenan Jakarta pada 20 Juni 2024. Dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa meski ada rencana pelegalan kratom, batasan pemanfaatan dan penggunaannya sebagai obat dalam negeri tetap akan diterapkan. Keputusan ini memicu berbagai tanggapan karena status kratom yang masih kontroversial.
Manfaat dan Kandungan Kratom
Kratom, atau mitragyna speciosa, adalah tanaman asli Asia Tenggara yang masih satu famili dengan kopi. Tanaman ini tumbuh subur di negara-negara tropis seperti Thailand, Vietnam, Kamboja, Malaysia, Myanmar, Filipina, dan Papua Nugini, termasuk Indonesia, khususnya di Kalimantan. Kratom dapat tumbuh hingga mencapai 15-30 meter di beberapa daerah.
Sebagai tanaman obat, kratom dikenal memiliki berbagai manfaat. Daunnya bisa digunakan untuk mengatasi diare, kelelahan, nyeri otot, batuk, meningkatkan daya tahan tubuh, menambah energi, mengobati hipertensi, diabetes, sebagai stimulan seksual, hingga mengatasi depresi. Kandungan aktifnya, alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine, memiliki efek pereda rasa sakit yang signifikan.
Kontroversi Kratom
Namun, meski memiliki banyak manfaat, kratom tidak lepas dari kontroversi. Mitragynine, salah satu alkaloid dalam kratom, diketahui dapat menyebabkan kecanduan yang mirip dengan narkotika. Lebih jauh, 7-hydroxymitragynine memiliki efek 13 kali lebih kuat daripada morfin, menjadikan kratom masuk dalam kategori New Psychoactive Substances (NPS) oleh Commission on Narcotic Drugs (CND). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun melarang penggunaannya dan mengawasinya secara ketat.
Ada juga pandangan yang menyebut kratom hanya berbahaya jika dicampur dengan obat lain, sedangkan jika digunakan murni, kratom bisa bermanfaat sebagai obat herbal tanpa efek halusinasi.
Potensi Ekonomi dan Lingkungan
Di sisi lain, kratom memiliki potensi ekonomi yang besar. Tanaman ini dapat mendongkrak ekonomi, khususnya dalam hal ekspor. Selain itu, kratom juga berperan dalam menjaga deforestasi dan abrasi aliran sungai, menjadikannya tanaman yang bermanfaat dari sisi lingkungan.
Perspektif Islam: Halal atau Haram?
Dalam perspektif Islam, status halal atau haram kratom masih menjadi perdebatan. KH. Ma’ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, mengutip hadis yang menyebutkan bahwa Allah tidak menjadikan obat untuk manusia dari barang yang diharamkan. Hadis tersebut menyarankan bahwa penggunaan obat dari bahan haram hanya boleh dilakukan jika tidak ada alternatif lain yang suci dan berfungsi sama.
Kratom, seperti ganja, masih memerlukan uji klinis lebih lanjut untuk menentukan apakah kandungan dalam tanaman tersebut merupakan satu-satunya pilihan pengobatan. Oleh karena itu, saat ini kratom masih dikategorikan sebagai sesuatu yang syubhat atau tidak jelas status halal-haramnya. (NOUFAL/RAFI)
-
FOTO24/08/2026 11:15 WIBFOTO: Momen Budi Arie Potong Tumpeng Rayakan HUT ke-12 Projo
-
NASIONAL24/08/2026 07:00 WIBPrabowo Siap Terbang ke NTT Usai Tinjau Karhutla Kalimantan
-
NASIONAL24/08/2026 11:15 WIBSDI Bongkar Jalan Panjang Kedaulatan Indonesia
-
JABODETABEK24/08/2026 06:30 WIBSenin Ini SIM Keliling Hadir di 5 Wilayah Jakarta
-
NASIONAL24/08/2026 09:00 WIBIsu Haji Isam Koordinator Karhutla Dibantah Tegas Istana
-
NUSANTARA24/08/2026 08:30 WIB66 Ribu Warga Kalteng Terserang ISPA
-
EKBIS24/08/2026 09:30 WIBIHSG Tembus 6.544 Pagi Ini
-
NASIONAL24/08/2026 10:00 WIBBPS Ungkap Data Desil 290 Juta Warga Indonesia

















