DUNIA
Malaysia Naikkan Gaji Minimum Jadi Rp8,7 Juta
AKTUALITAS.ID – Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengumumkan kebijakan besar yang berpotensi mengubah lanskap ketenagakerjaan negaranya. Pemerintah Malaysia resmi menaikkan upah minimum nasional dari RM1.700 menjadi RM2.000 per bulan atau setara sekitar Rp8,7 juta.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung Anwar Ibrahim saat memaparkan Rancangan Anggaran 2027 di Dewan Rakyat pada Jumat (9/10/2026). Kenaikan upah minimum itu dijadwalkan mulai berlaku pada Juni 2027 dan akan menjangkau lebih dari empat juta pekerja di seluruh Malaysia.
Tak hanya pekerja sektor swasta, kenaikan pendapatan juga berlaku bagi pegawai negeri sipil sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di tengah meningkatnya biaya hidup.
Dalam pidatonya, Anwar mengakui bahwa kenaikan harga barang dan biaya hidup selama ini belum sepenuhnya diimbangi oleh pertumbuhan pendapatan pekerja. Karena itu, pemerintah memutuskan melakukan reformasi besar terhadap struktur pengupahan nasional.
“Pemerintah telah menaikkan upah minimum, menetapkan upah minimum untuk pekerja semi-terampil dan lulusan perguruan tinggi,” ujar Anwar.
Sebagai bagian dari reformasi tersebut, pemerintah juga akan memperkenalkan upah minimum bulanan sebesar RM2.500 atau sekitar Rp10 juta bagi pekerja semi-terampil dan lulusan perguruan tinggi.
Langkah itu dinilai sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pekerjaan sekaligus memberikan penghargaan lebih layak bagi tenaga kerja yang memiliki keterampilan khusus maupun pendidikan tinggi.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil untuk beradaptasi. Anwar menyatakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan nilai penjualan tahunan di bawah RM50 juta akan dikecualikan sementara dari penerapan tarif upah minimum baru tersebut.
Pengecualian itu diberikan agar pelaku UMKM memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan model bisnis dan struktur biaya operasional mereka sebelum aturan diberlakukan secara penuh.
Selain menaikkan upah minimum nasional, perusahaan investasi terkait pemerintah (GLIC) dan perusahaan terkait pemerintah (GLC) juga berkomitmen meningkatkan standar upah layak dari RM3.100 menjadi RM3.400 per bulan. Kebijakan tersebut diperkirakan akan memberikan manfaat langsung bagi sekitar 230 ribu pekerja.
Anwar juga mengirim pesan tegas kepada kalangan swasta agar mengikuti langkah pemerintah. Menurutnya, perusahaan-perusahaan besar terutama di sektor perbankan, minyak, dan gas telah lebih dahulu menerapkan standar gaji yang lebih tinggi.
Kebijakan ini menjadi salah satu reformasi pengupahan terbesar dalam beberapa tahun terakhir di Malaysia. Dengan kenaikan upah minimum hingga Rp8,7 juta dan standar baru bagi pekerja terampil mencapai Rp10 juta per bulan, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat sekaligus memperkecil tekanan ekonomi yang dirasakan jutaan pekerja. (Mun)
-
RIAU11/10/2026 11:30 WIBPergantian Kapolda Riau: Welcome and Farewell Parade Tandai Estafet Kepemimpinan
-
OASE11/10/2026 05:00 WIB1400 Tahun Lalu Al-Qur’an Sudah Jelaskan Dua Laut Bertemu Tapi Tak Bercampur
-
POLITIK11/10/2026 13:00 WIBPengamat: Pemakzulan Wapres Bisa Dilakukan Secara Individual
-
NASIONAL11/10/2026 14:00 WIBBGN Tegaskan Lokasi Penemuan Jenazah Kendal Bukan Dapur SPPG
-
JABODETABEK11/10/2026 05:30 WIBBMKG Prakirakan Jakarta Hujan Ringan Minggu 11 Oktober
-
RIAU11/10/2026 09:30 WIBKabaharkam Polri dan TNI Perkuat Sinergi Gerakan Penanaman Sejuta Pohon di Siak Riau
-
POLITIK11/10/2026 11:00 WIBPengamat: RUU Pemilu Diminta Dirombak Total Usai Putusan MK
-
POLITIK11/10/2026 06:00 WIBGolkar Sebut Dasar Pemakzulan Gibran Tak Terpenuhi

















