EKBIS
Tenaga Kesehatan dan Warga Berpenghasilan di Atas Rp7 Juta Berpeluang Dapat Rumah Subsidi
AKTUALITAS.ID – Kabar baik bagi sebagian masyarakat yang memiliki penghasilan sedikit di atas batas maksimal program rumah subsidi saat ini. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memberikan sinyal akan membahas kemungkinan perluasan syarat penerima rumah subsidi, termasuk bagi warga dengan gaji lebih dari Rp7 juta.
Hal ini disampaikan Menteri Maruarar usai menghadiri acara halalbihalal di kediaman Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Rabu (2/4/2025). Ia mengungkapkan bahwa penyesuaian persyaratan ini bertujuan agar semakin banyak warga yang memenuhi kriteria untuk memiliki rumah subsidi.
“Kita akan sesuaikan,” ujar Maruarar Sirait, memberikan harapan bagi mereka yang selama ini terganjal aturan batas gaji.
Lebih lanjut, Maruarar menjelaskan bahwa pembahasan mengenai penyesuaian syarat ini akan melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS). Langkah ini diambil sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penyaluran rumah subsidi yang tepat sasaran dan berkualitas, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau tanpa slip gaji.
“Nanti kita bicarakan ya, nanti dengan Bappenas dan BPS. Kan yang mengeluarkan data kan BPS. Jadi Presiden arahkan itu harus tepat sasaran, dan harus berkualitas,” tegasnya.
Meski belum memberikan detail waktu, Maruarar memastikan bahwa pembahasan krusial ini akan dilakukan setelah perayaan Idulfitri. “Kita bicarakan. Nanti habis lebaran saya akan bicara dengan BPS dan Bappenas,” pungkasnya.
Fokus Pemerintah pada Rumah Subsidi, Termasuk untuk Tenaga Kesehatan
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian PKP dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meluncurkan program penyediaan 30 ribu unit rumah subsidi khusus untuk tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Program ini menargetkan perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya dengan alokasi masing-masing 15 ribu, 10 ribu, dan 5 ribu unit.
Program yang diresmikan di Jakarta ini melibatkan kerjasama dengan BP Tapera dan Bank BTN untuk memfasilitasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan data penerima manfaat telah diseleksi hingga 30 ribu orang yang memenuhi kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan batasan penghasilan maksimal Rp7 juta untuk individu belum menikah dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah.
Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat, termasuk tenaga kesehatan yang berjasa besar. Dengan rencana pembahasan perluasan syarat penerima rumah subsidi, diharapkan semakin banyak masyarakat Indonesia yang dapat memiliki rumah impian mereka. (Mun/Yan Kusuma)
-
NASIONAL28/06/2026 16:00 WIBKomisi I: Peserta SPPI Disiapkan Jadi Manajer Pembangunan, Bukan Prajurit Tempur
-
DUNIA28/06/2026 15:00 WIBBaru Teken Damai, Langit Lebanon Dibom Israel
-
RIAU28/06/2026 20:30 WIBFahmil Qur’an Bengkalis Melaju ke Final MTQ Riau 2026 Usai Raih Nilai Tertinggi
-
POLITIK28/06/2026 16:43 WIBMeski Didukung Jokowi, Tidak Jaminan PSI akan Jadi Partai Besar
-
NASIONAL29/06/2026 00:00 WIBDPR Desak Kemhan Hentikan Sementara Latsarmil SPPI 2026
-
RIAU28/06/2026 16:20 WIBPolda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
-
EKBIS28/06/2026 21:00 WIBPrabowo Diminta Tinjau Ulang Rencana Aturan Kadar Tar dan Nikotin Rokok
-
POLITIK28/06/2026 22:30 WIBPengamat Sebut Parpol Harus Punya Enam Modal Agar Punya Kekuatan Besar di Indonesia