Connect with us

EKBIS

Realisasi Rumah Himperra Baru 47,5 Persen, SLIK hingga Lahan Jadi Kendala

Aktualitas.id -

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat menerima audiensi pengurus Himperra di Jakarta, Kamis (1/10/2026). AKTUALITAS. ID/Andrey

AKTUALITAS.ID – Realisasi pembangunan rumah oleh Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) baru mencapai lebih dari 22.000 unit atau sekitar 47,5 persen dari target 47.000 unit sepanjang 2026.

Capaian tersebut disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat menerima audiensi pengurus Himperra di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Dengan waktu pelaksanaan yang tersisa sekitar tiga bulan, Maruarar meminta pengembang tetap menjaga laju pembangunan sekaligus memastikan kualitas rumah subsidi.

“Dari 47.000, rata-rata sudah 22.000 lebih atau 47,5%. Saya minta ini dijaga terus momentumnya,” ujar Maruarar.

Realisasi tersebut berlangsung di tengah upaya pemerintah mempercepat Program 3 Juta Rumah. Namun, pengembang masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari akses pembiayaan, catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, ketersediaan lahan hingga proses perizinan.

Pemerintah sebelumnya telah menaikkan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi 350.000 unit pada 2026 dari sebelumnya 220.000 unit. FLPP menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ketua Umum DPP Himperra Ari Tri Priyono mengatakan, percepatan pembangunan rumah masih terbentur persoalan yang berada di luar kewenangan Kementerian PKP.

Menurut Ari, kendala tersebut antara lain ketersediaan lahan, proses perizinan pemerintah daerah, serta kemampuan calon pembeli dalam mengakses pembiayaan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah catatan SLIK OJK. Ari menyebut kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat kesulitan memperoleh pembiayaan rumah meski masih memiliki kebutuhan dan kemampuan untuk membayar.

“Harus ada keberpihakan pemerintah melalui OJK menyelamatkan orang yang enggak bisa mengakses beli rumah ini agar bisa beli rumah,” kata Ari.

Himperra mendorong adanya koordinasi antara pemerintah dan OJK agar masyarakat yang terkendala catatan kredit tidak secara otomatis kehilangan kesempatan memperoleh pembiayaan perumahan.

Selain persoalan SLIK, Himperra mengusulkan penguatan koordinasi dan kewenangan sektor perumahan di bawah Kementerian PKP. Dengan begitu, kementerian yang memegang target pembangunan perumahan dinilai memiliki ruang lebih besar untuk menangani berbagai persoalan di lapangan.

Himperra juga mengusulkan perluasan skema pembiayaan bagi masyarakat yang penghasilannya sudah berada di atas batas penerima FLPP, tetapi belum memiliki kemampuan membeli rumah komersial.

Skema yang diusulkan berupa suku bunga berjenjang, yakni 5 persen untuk kelompok MBR, kemudian 7 persen dan 8 persen bagi kelompok masyarakat dengan tingkat penghasilan lebih tinggi.

Usulan tersebut ditujukan untuk menjembatani masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria FLPP, tetapi masih memiliki keterbatasan daya beli untuk membeli rumah komersial.

Namun, skema tersebut masih sebatas usulan Himperra dan belum menjadi kebijakan pemerintah.

Maruarar mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan OJK untuk mencari solusi atas persoalan SLIK. Menurut dia, koordinasi tersebut bahkan telah dilakukan sebanyak enam kali.

“Enam kali ke OJK baru berhasil soal SLIK OJK. Jadi memang harus gigih,” ujar Maruarar.

Selain FLPP, pemerintah juga mendorong dukungan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.

Maruarar menegaskan percepatan penyediaan rumah membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Pasalnya, sejumlah faktor pendukung seperti perizinan, pertanahan dan pembiayaan tidak seluruhnya berada dalam kewenangan Kementerian PKP.

Di sisi lain, pemerintah meminta Himperra tidak hanya mengejar jumlah unit rumah yang dibangun. Kualitas konstruksi, akuntabilitas serta kepuasan konsumen juga menjadi perhatian dalam pembangunan rumah subsidi.

Maruarar meminta Himperra menyeleksi pengembang yang bertanggung jawab. Pengembang juga diminta melaporkan dugaan pungutan liar dengan menyertakan bukti yang jelas, termasuk apabila dugaan tersebut melibatkan aparat pemerintah.

Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program perumahan sekaligus memastikan dana subsidi memberikan manfaat bagi masyarakat penerima rumah.

TRENDING

Exit mobile version