Connect with us

EKBIS

Gubernur Bali Larang Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter

Aktualitas.id -

Gubernur Bali Wayan Koster saat bertemu pengusaha air minum dalam kemasan bahas larangan buat tekan sampah plastik di Denpasar, Kamis 29/5/2025. (Pemprov Bali)

AKTUALITAS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah berani dalam upaya menyelamatkan lingkungan dengan melarang produksi dan penjualan air minum dalam kemasan berukuran di bawah 1 liter di seluruh Provinsi Bali.

Langkah ini diumumkan dalam rapat bersama para produsen air minum kemasan yang digelar di Denpasar, Kamis (29/5/2025). Sejumlah merek besar hadir dalam pertemuan itu, termasuk Aqua, Cleo, Club, Balis, Yeh Buleleng, Ecoqua, Spring, Sosro, Coca Cola, serta perwakilan dari Aspadin (Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia) tingkat pusat dan daerah.

“Ini bagian dari komitmen tegas kami menekan penggunaan plastik sekali pakai. Kebijakan ini juga sudah menjadi prioritas nasional melalui dukungan penuh dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Gubernur Koster.

Larangan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Para produsen diminta untuk segera menghentikan produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter, dengan batas akhir penjualan produk yang sudah beredar hingga Desember 2025.

“Mulai Januari 2026, tidak boleh ada lagi air minum kemasan kecil beredar di Bali. Ini langkah tegas yang tidak bisa ditawar,” kata Koster.

Ia menjelaskan, kebijakan ini lahir dari keprihatinan mendalam atas kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) di Bali yang sudah kelebihan kapasitas, didominasi oleh sampah plastik sekali pakai. Kemasan air minum merupakan salah satu penyumbang terbesar.

“Bali bisa kehilangan daya tariknya kalau lingkungannya rusak. Pariwisata akan mati, investasi akan hilang. Maka kita harus jaga bersama,” tegasnya.

Menurut Koster, langkah ini bukan hanya didukung oleh pemerintah pusat, tetapi juga oleh berbagai pihak dari dalam dan luar negeri. Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup berencana menjadikan Bali sebagai pusat peringatan Hari Lingkungan Hidup Nasional.

“Bali akan menjadi percontohan nasional dalam kebijakan ramah lingkungan,” tambahnya.

Selain larangan kemasan kecil, Gubernur Koster juga tengah mendorong berbagai kebijakan pro-lingkungan lainnya, mulai dari pengelolaan sampah yang lebih efisien, transisi ke energi terbarukan, hingga pengurangan emisi karbon.

Ia pun mengajak para pelaku usaha untuk ikut berinovasi menciptakan produk yang lebih ramah lingkungan demi keberlanjutan Pulau Dewata. (PURNOMO/DIN) 

TRENDING

Exit mobile version