EKBIS
Harga BBM Non-Subsidi Resmi Naik per 7 Juli 2025, Ini Rinciannya di Semua SPBU
AKTUALITAS.ID – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Indonesia resmi mengalami kenaikan. Penyesuaian harga ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2025 dan tetap efektif hingga Senin, (7/7/2025), di seluruh wilayah termasuk Jabodetabek.
Kenaikan ini dilakukan oleh seluruh badan usaha penyedia BBM, seperti PT Pertamina (Persero), Shell Indonesia, BP-AKR, dan Vivo Energy Indonesia. Harga BBM yang naik meliputi jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green, Dexlite, dan produk sejenis dari merek lain.
Kenaikan Harga BBM Pertamina (Wilayah DKI Jakarta):
Pertamax (RON 92): Rp 12.500/liter (sebelumnya Rp 12.100)
Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter (sebelumnya Rp 13.050)
- Pertamax Green (RON 95): Rp 13.250/liter (sebelumnya Rp 12.800)
- Dexlite (CN 51): Rp 13.320/liter (sebelumnya Rp 12.740)
- Pertamina Dex (CN 53): Rp 13.650/liter (sebelumnya Rp 13.200)
- Pertamax di Pertashop: Rp 12.400/liter
- Pertalite (subsidi): Rp 10.000/liter (tidak berubah)
- Solar Subsidi: Rp 6.800/liter (tidak berubah)
Harga BBM Shell (per 1 Juli 2025):
- Shell Super (RON 92): Rp 12.810/liter
- Shell V-Power: Rp 13.300/liter
- Shell V-Power Diesel: Rp 13.830/liter
- Shell V-Power Nitro+: Rp 13.540/liter
Harga BBM BP-AKR:
- BP 92: Rp 12.600/liter
- BP Ultimate: Rp 13.300/liter
- BP Ultimate Diesel: Rp 13.800/liter
Harga BBM Vivo:
- Revvo 90: Rp 12.730/liter
- Revvo 92: Rp 12.810/liter
- Revvo 95: Rp 13.300/liter
- Diesel Primus Plus: Rp 13.800/liter
Kenaikan harga ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap harga minyak mentah dunia dan kurs mata uang asing yang terus berfluktuasi. Namun, pemerintah memastikan bahwa harga BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, tetap stabil guna menjaga daya beli masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jenis BBM yang digunakan serta memastikan pembelian sesuai kebutuhan kendaraan. Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga terus memantau dinamika harga energi agar tetap dalam koridor kepentingan publik. (Yoke Firmansyah/Mun)
-
POLITIK27/09/2026 06:00 WIBPSI: Urusan Pemilu Kok Nggak Kelar-Kelar
-
JABODETABEK27/09/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Berawan Seharian Minggu Ini
-
RAGAM27/09/2026 19:30 WIBBukan Cuma Mancing! WMI Gandeng Raksasa BUMN Cetak Pengusaha Difabel di Bogor
-
JABODETABEK27/09/2026 06:30 WIBCatat! SIM Keliling Jakarta Buka Pagi hingga Siang
-
NUSANTARA27/09/2026 08:30 WIB3 Pekerja Tertimbun Longsor Saat Bangun Talut di Sleman
-
RIAU27/09/2026 11:45 WIBEmpat Pengedar Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Polisi Sita Sabu dan Happy Five
-
EKBIS27/09/2026 07:00 WIBKemenperin Bongkar 3 Pilar Industri Kimia Hijau
-
NUSANTARA27/09/2026 07:30 WIBKarhutla Rinjani Belum Terkendali