EKBIS
Tarif Listrik Agustus 2025 Dipastikan Tak Berubah, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
AKTUALITAS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan bahwa tarif listrik untuk periode Triwulan III tahun 2025 (Juli-September) tidak akan mengalami perubahan. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha di seluruh Indonesia, karena memberikan kepastian dan stabilitas biaya energi di tengah dinamika ekonomi.
Keputusan ini berlaku untuk total 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero). Artinya, tarif listrik yang berlaku pada Juli dan Agustus 2025 akan tetap sama, sehingga masyarakat dari berbagai sektor mulai dari rumah tangga hingga industri dapat merencanakan anggarannya tanpa perlu khawatir akan kenaikan mendadak.
Meskipun beberapa indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah, inflasi, dan harga batu bara berpotensi naik, pemerintah tetap berkomitmen untuk mempertahankan tarif listrik. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga daya beli masyarakat, dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Pemerintah berupaya menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, terutama di tengah tantangan global dan domestik. Stabilitas tarif listrik ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha, memungkinkan mereka untuk beroperasi dengan biaya produksi yang lebih terukur. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meringankan beban ekonomi rumah tangga dan menjaga kesejahteraan masyarakat.
Rincian Lengkap Tarif Listrik Non-Subsidi Agustus 2025
Berikut adalah rincian tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) untuk beberapa golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku pada Agustus 2025:
| Golongan Pelanggan | Daya | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| Rumah Tangga (R-1/TR) | 900 VA (RTM) | Rp 1.352 |
| 1.300 VA | Rp 1.444,70 | |
| 2.200 VA | Rp 1.444,70 | |
| Rumah Tangga (R-2/TR) | 3.500–5.500 VA | Rp 1.699,53 |
| Rumah Tangga (R-3/TR) | 6.600 VA ke atas | Rp 1.699,53 |
| Bisnis (B-2/TR) | 6.600 VA–200 kVA | Rp 1.444,70 |
| Pemerintah (P-1/TR) | 6.600 VA–200 kVA | Rp 1.699,53 |
| Penerangan Jalan Umum (P-3/TR) | di atas 200 kVA | Rp 1.699,53 |
| Industri (I-3/TM) | di atas 200 kVA | Rp 1.114,74 |
| Industri (I-4/TT) | di atas 30.000 kVA | Rp 996,74 |
| Sosial (S-2/TR) | di atas 200 kVA | Rp 1.444,70 |
Pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tetap stabil. Tarif untuk rumah tangga daya 450 VA adalah Rp 415 per kWh, sementara untuk rumah tangga daya 900 VA bersubsidi tarifnya Rp 605 per kWh. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan akses energi terjangkau bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan. (Yoke Firmansyah/Mun)
-
RIAU11/10/2026 11:30 WIBPergantian Kapolda Riau: Welcome and Farewell Parade Tandai Estafet Kepemimpinan
-
POLITIK10/10/2026 16:00 WIBGolkar Pertanyakan Pasal PKPU soal Ijazah Gibran
-
NASIONAL10/10/2026 17:00 WIBGus Ipul Bantah Uang Korupsi Mengalir ke Muktamar NU
-
OASE11/10/2026 05:00 WIB1400 Tahun Lalu Al-Qur’an Sudah Jelaskan Dua Laut Bertemu Tapi Tak Bercampur
-
NASIONAL10/10/2026 16:30 WIBKementerian PKP Percepat Hunian Berbasis Energi Surya
-
NUSANTARA10/10/2026 22:00 WIBJalan Nasional Jember-Banyuwangi Retak Panjang
-
DUNIA10/10/2026 18:00 WIBGempa Raksasa Guncang Panama,
-
DUNIA10/10/2026 21:00 WIBAI Diduga Bobol Bank Korea Selatan