EKBIS
Mulai Tahun Depan, Beli Gas Melon Wajib Pakai NIK
AKTUALITAS.ID – Kebijakan baru terkait pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau yang dikenal dengan “gas melon” akan segera diterapkan. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengumumkan mulai tahun depan, pembelian gas bersubsidi ini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan subsidi energi benar-benar tepat sasaran. Menurut Menteri Bahlil, dengan skema ini, hanya masyarakat yang termasuk dalam desil 1 hingga 4 yang berhak membeli LPG 3 kg. Desil adalah pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, di mana desil 1-4 mewakili kelompok masyarakat paling miskin dan rentan.
“Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK),” ujar Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8/2025).
Menteri Bahlil secara tegas mengimbau masyarakat dari kalangan desil atas untuk tidak lagi menggunakan gas melon bersubsidi. “Jadi ya kalian (desil atas) jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10, saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” jelasnya.
Pemerintah juga akan membatasi kuota LPG 3 kg agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh kelas menengah atas. Koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terus dilakukan untuk memverifikasi data penerima subsidi.
“Kita nanti tetap berbasis komoditas, tapi desilnya sampai desil 7 atau 8 ya. Nanti kita kontrol dari kuotanya dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN,” tegas Bahlil.
Dengan kebijakan ini, diharapkan alokasi dana subsidi pemerintah bisa lebih efisien dan dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (Firmansyah/Mun)
-
NUSANTARA14/06/2026 09:30 WIBSatpol PP Bongkar Ratusan Kios Ilegal di Puncak
-
NASIONAL14/06/2026 10:00 WIBBGN Bantah Keras Isu Dana MBG Mengalir ke Presiden
-
RAGAM14/06/2026 15:30 WIBDokter Ungkap Batas Aman Makan Mi Instan
-
POLITIK14/06/2026 11:00 WIBPKS Targetkan Rekrutmen Relawan Tiap Hari
-
JABODETABEK14/06/2026 10:30 WIBNekat! Mobil Showroom Dijual demi Judol dan Pinjol
-
DUNIA14/06/2026 12:00 WIBPesawat Angkut Militer India Hancur Saat Mendarat
-
NUSANTARA14/06/2026 16:30 WIBKasus Pertalite 25 Liter di Medan, Hakim Sebut Curigai Ada “Request”
-
NASIONAL14/06/2026 13:00 WIBBagja Ingin Jajaran Bawaslu Melek Tipikor