EKBIS
Distributor Yang Masih Mainkan Harga Pupuk Akan Dicabut Izin Usahanya
AKTUALITAS.ID – Kebijakan untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi para petani, merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar program Swasembada pangan dapat tercapai dengan baik.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa distributor dan pengecer yang nekat menjual pupuk di atas harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Pernyataan ini disampaikan Amran seiring dengan mulai diberlakukannya kebijakan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen yang efektif berlaku Rabu ini.
“Bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia,” kata Amran dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Amran menyatakan Kementerian Pertanian telah menyiapkan saluran pengaduan khusus bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran harga pupuk melalui 0823 1110 9690. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan tegas.
Amran menyebut langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam memberantas praktik mafia dan korupsi di sektor pertanian.
“Presiden selalu perintahkan: hilangkan koruptor, hilangkan mafia. Ini adalah kepentingan hajat hidup orang banyak. Kita harus berjuang bersama,” ujar Amran.
Pemerintah secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025.
Amran menyatakan langkah ini dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.
Penurunan harga ini sesuai dengan Kepmentan Nomor: 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025. Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram.
Kemudian, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
(Ari Wibowo/goeh)
-
EKBIS31/10/2026 17:00 WIBHashim Sebut Pajak Digital Mulai 9 November 2026
-
Ekstra31/10/2026 20:00 WIBDaftar 15 Bank yang Ditutup OJK Sepanjang 2026 hingga September
-
NASIONAL31/10/2026 19:00 WIBBrimob Bersenjata Dobrak Ponpes Putri Jam 3 Pagi
-
DUNIA31/10/2026 18:00 WIBAS Dilaporkan Kirim 10 Pesawat Kargo Militer ke Israel
-
NASIONAL31/10/2026 22:00 WIBBMKG Bongkar Penyebab Hujan Lebat di Tengah El Nino dan IOD Positif
-
JABODETABEK31/10/2026 23:00 WIBAsyik Olahraga Malam, Wanita Tewas Dihantam Motor di Grand Wisata
-
DUNIA01/11/2026 00:00 WIB53 Kursi Tak Cukup! Netanyahu Terancam Gagal Bentuk Pemerintahan
-
NASIONAL31/10/2026 20:30 WIBPercepat Renovasi 10.300 Rumah di Jakarta, Menteri Ara Tinjau Bedah Rumah di Kampung Boncos
















