Connect with us

EKBIS

DPR Bongkar Batas Kuasa Negara dan Swasta

Aktualitas.id -

Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara agar melepaskan Indonesia dari ketergantungan kepentingan asing. Langkah ini dinilai sebagai momentum krusial untuk mengembalikan fondasi pengelolaan ekonomi nasional ke ruh Pasal 33 UUD 1945.

Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini tak boleh berhenti pada urusan teknis pengelolaan fiskal semata. Lebih jauh, Indonesia harus berani menata ulang garis batas antara peran negara dan mekanisme pasar bebas.

“Sekarang kita mendapatkan kesempatan untuk undang-undang ini kita kembalikan kepada sebuah kepentingan yang murni nasionalisme dan kepentingan nasional kita, bukan lagi bersandar kepada kepentingan asing,” ujar Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Keuangan Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

BACA JUGA  KMI: Desak KPK Periksa Misbakhun

Misbakhun menyoroti pentingnya penegakan amanat konstitusi bahwa cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak wajib tetap berada di bawah penguasaan negara. Menurutnya, setelah 81 tahun Indonesia merdeka, sudah saatnya pemerintah mempertegas sektor mana yang wajib dikelola penuh oleh negara dan mana yang boleh diserahkan ke pihak swasta.

“Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, kita perlu mendiskusikan kembali sektor mana yang memang harus dikelola negara dan mana yang dapat disediakan oleh swasta,” tegasnya.

Tak hanya soal pembagian peran pasar, DPR juga menyoroti kerancuan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, terutama penyertaan modal negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Misbakhun menyentil praktik inkonsistensi yang selama ini terjadi dalam penanganan aset BUMN.

BACA JUGA  Misbakhun Bantah Keras Tuduhan Urusan Pita Cukai

“Pada saat tertentu kita memisahkan kekayaan negara dari sisi tanggung jawab dan pengakuan, tetapi ketika ada persoalan kita menariknya lagi. Konsistensi ini harus kita pelihara, karena nanti undang-undang ini juga akan menyambungkan dengan kluster pertanggungjawaban keuangan negara,” jelas Misbakhun.

Melalui revisi UU Keuangan Negara ini, DPR berharap lahir kepastian hukum yang tak cuma berfokus pada ranah penegakan hukum atau penindakan, melainkan juga memberikan perlindungan serta ruang diskresi yang profesional bagi para pengambil kebijakan keuangan negara. (Andrey/Mun)

TRENDING