Connect with us

EKBIS

DPR Tolak Diskriminasi Usia Pelamar Kerja

Aktualitas.id -

Anggota Komisi VII DPR RI, Nila Yani Hardiyanti,

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi VII DPR RI, Nila Yani Hardiyanti, mendorong pengelola kawasan industri, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta dinas terkait untuk segera melakukan penataan terhadap pedagang dan pelaku UMKM yang beraktivitas di sekitar kawasan industri.

Menurut Nila, kehadiran pedagang dan aktivitas ekonomi di sekitar pabrik merupakan dampak positif dari berkembangnya kawasan industri. Aktivitas tersebut menunjukkan adanya efek ganda ekonomi atau multiplier effect yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Namun, ia mengingatkan bahwa perkembangan ekonomi tersebut harus dikelola dengan baik agar tidak memicu persoalan baru, terutama kemacetan yang kerap terjadi pada jam-jam sibuk.

“Ada kegiatan ekonomi yang timbul di luar kawasan sehingga menimbulkan kemacetan di jam-jam tertentu. Bukankah itu dampak ekonomi positif? Saya mendorong pengelola kawasan, Forkopimda, dan dinas terkait untuk duduk bersama menertibkan para pedagang,” kata Nila dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan penataan tidak boleh dilakukan semata-mata dengan pendekatan penggusuran atau penertiban paksa. Menurutnya, pemerintah daerah bersama pengelola kawasan industri perlu menyiapkan lokasi yang layak sehingga para pedagang lokal tetap dapat menjalankan usaha tanpa mengganggu arus lalu lintas.

Selain itu, Nila menilai koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, dan masyarakat dapat membantu menjaga stabilitas keamanan serta mencegah potensi gesekan sosial yang berujung pada gangguan iklim investasi.

Menurutnya, seluruh pihak harus bekerja sama untuk merangkul masyarakat sekitar sekaligus mencegah munculnya konflik dengan organisasi kemasyarakatan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Di sisi lain, Nila juga menyoroti praktik rekrutmen tenaga kerja yang masih mencantumkan batas usia maksimal bagi pelamar. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi dan menutup peluang kerja bagi kelompok usia produktif.

Nila mengungkapkan masih banyak perusahaan yang menetapkan syarat usia maksimal 22 hingga 23 tahun dalam lowongan pekerjaan. Padahal, menurutnya, tidak semua jenis pekerjaan membutuhkan pembatasan usia yang ketat.

“Faktanya tidak ada aturan yang membenarkan diskriminasi usia. Kehadiran kawasan industri ini diharapkan bisa menyerap tenaga kerja setinggi-tingginya dan mengurangi angka pengangguran serendah-rendahnya,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di berbagai daerah lebih proaktif dalam melakukan evaluasi terhadap setiap lowongan pekerjaan yang diajukan perusahaan maupun pengelola kawasan industri.

Nila menegaskan, apabila proses penyaluran tenaga kerja dilakukan melalui sistem satu pintu Disnaker, maka pemerintah daerah harus memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, adil, dan bebas dari persyaratan yang merugikan pencari kerja lokal.

Menurutnya, tujuan utama pembangunan kawasan industri bukan hanya mendatangkan investasi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja yang luas, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, serta memastikan manfaat ekonomi dirasakan secara merata oleh warga di daerah tempat investasi berkembang. (Mun)

Continue Reading

TRENDING