JABODETABEK
Polres Metro Jakut Berhasil Ungkap Kasus Judi Online, Empat Pelaku Ditangkap
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana judi online yang melibatkan empat pelaku. Para tersangka ditangkap oleh Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (16/1/2025).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengungkapkan bahwa para pelaku berperan sebagai pemilik situs judi online serta “broadcaster” yang mempromosikan perjudian daring. Mereka beroperasi di wilayah Jalan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
“Kami menangkap empat pelaku yang terlibat dalam pengelolaan dan promosi situs judi online. Pengungkapan ini merupakan upaya kami dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat,” ujar Kombes Pol Ahmad Fuady, Jumat (17/1/2025).
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Di antara barang bukti yang diamankan adalah:
– Enam unit telepon seluler
– Tiga kartu tanda penduduk (KTP)
– Dua kartu ATM
– Lima akun mobile banking
– Tangkapan layar promosi judi dan situs judi online
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Mereka terancam hukuman pidana berat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kombes Pol Ahmad Fuady menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya serta meningkatkan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas perjudian yang mencurigakan. Polisi akan terus meningkatkan patroli siber guna mengidentifikasi dan menindak jaringan judi online yang masih beroperasi.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Metro Jakarta Utara menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik perjudian online yang semakin marak, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari kejahatan siber. (NAUFAL/RIHADIN)
-
NASIONAL13/12/2025 15:00 WIBJAMKI Desak KPK Panggil Paksa Anggota DPR yang Mangkir dalam Kasus CSR BI – OJK
-
POLITIK13/12/2025 18:00 WIBBanyak Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Parpol Diminta Perbaiki Sistem Kaderisasi
-
DUNIA13/12/2025 17:30 WIBItalia Didesak untuk Akui Negara Palestina
-
JABODETABEK13/12/2025 16:00 WIBJasad Pria Tersetrum Listrik Berhasil Dievakuasi Tim Gulkarmat
-
NASIONAL13/12/2025 06:00 WIBPurbaya: Tidak Akan Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana
-
NASIONAL13/12/2025 07:00 WIBPAN Desak Revisi UU Migas untuk Mempercepat Investasi di Sektor Miga
-
NASIONAL13/12/2025 19:00 WIBPrabowo: Pemerintah Terus Memantau Perkembangan Situasi Daerah Bencana Sumatera dan Aceh
-
NUSANTARA13/12/2025 16:30 WIBBintang Porno Asal Inggris Dideportasi Imigrasi di Bali

















