JABODETABEK
Nikita Mirzani dan Asistennya Resmi Ditahan Terkait Kasus Pemerasan
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya secara resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Direktorat Reserse Siber. Keduanya ditahan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.
“Para tersangka telah resmi ditahan untuk proses pendalaman lebih lanjut dan melengkapi berkas perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/3/2025).
109 Pertanyaan untuk Nikita Mirzani, 99 untuk Asisten
Dalam proses pemeriksaan, penyidik melontarkan 109 pertanyaan kepada Nikita Mirzani, sementara asistennya mendapatkan 99 pertanyaan. Ade Ary menegaskan bahwa seluruh prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Keduanya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ditahan 20 Hari ke Depan
Saat ini, Nikita Mirzani dan IM akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. “Kami memastikan bahwa proses penyidikan berjalan profesional dan transparan,” tambah Ade Ary.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Nikita Mirzani dikenal sebagai figur kontroversial di dunia hiburan. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini masih menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian. (ARI WIBOWO/RIHADIN)
-
DUNIA01/02/2026 15:00 WIBIndonesia Sumbang Rp17 T untuk Rekonstruksi Gaza, Serangan Udara Israel Kembali Tewaskan 32 Orang
-
NUSANTARA01/02/2026 15:30 WIBPantai Ujung Batu Padang Berduka, 3 Bocah Tewas Terseret Ombak
-
DUNIA01/02/2026 19:00 WIBIran Usir Sejumlah Atase Militer Eropa
-
EKBIS01/02/2026 16:00 WIBPraktik “Goreng Saham” Harus Ditindak Tegas
-
OLAHRAGA01/02/2026 16:30 WIBTiwi/Fadia Juarai Thailand Masters 2026
-
POLITIK01/02/2026 17:00 WIBSistem Kepartaian Harus Selaras Dengan Sistem Presidensial
-
EKBIS01/02/2026 20:00 WIBAstraZeneca Tegaskan Kembali Kepercayaan pada China
-
RAGAM01/02/2026 17:30 WIB20 Kota Besar di Jepang Mengalami Penurunan Penduduk

















