JABODETABEK
Resmi Berlaku di Jakarta, Pergub Larangan Menjual Daging Anjing dan Kucing
AKTUALITAS.ID – Dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025 Pasal 27A, tercantum larangan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun olahan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi sudah berlaku secara resmi di Jakarta.
“Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2025,” kata Pramono dalam unggahan video pada akun Instagram resminya @pramonoanungw, Selasa (25/11/2025).
Kemudian, pada Pasal 27B tercantum larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies untuk tujuan pangan.
Sejumlah hewan penular rabies yang dimaksud dalam Pergub tersebut, yaitu anjing, kucing, kera, kelelawar, musang dan atau hewan sejenisnya.
Apabila ditemukan pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan teguran tertulis dan melakukan penyitaan terhadap HPR untuk dilakukan observasi, terlebih jika ditemukan HPR yang menunjukkan gejala Rabies.
Dalam Pergub itu juga tertulis apabila seseorang suatu pihak mengulangi pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan setelah diberikan teguran tertulis, maka selanjutnya dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan.
Kemudian, apabila masih mengulangi pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan setelah dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan, maka secara tegas dilakukan penutupan tempat kegiatan jual beli HPR dan/atau produk HPR.
Jika tahapan pelanggaran masih terulang, Pemprov DKI akan melakukan pencabutan izin usaha.
“Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” kata Pramono.
(Purnomo/goeh)
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
NASIONAL05/12/2025 11:00 WIBKalla Siap Layani Gugatan Baru GMTD di Kasus Sengketa Lahan
-
JABODETABEK05/12/2025 07:00 WIBDitlantas Polda Metro Jaya Siapkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK05/12/2025 10:30 WIBHingga Kamis Malam Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terendam Banjir Rob
-
NUSANTARA05/12/2025 07:30 WIBTerungkap Motif Komplotan Begal Remaja di Indramayu
-
OASE05/12/2025 05:00 WIBHukum Memetik Buah yang Pohonnya Menjulur dari Rumah Tetangga
-
POLITIK05/12/2025 09:00 WIBImbas Bencana di Sumatera Komisi IV DPR Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan
-
JABODETABEK05/12/2025 05:30 WIBWapadai Hujan Lebat di Bogor dan Hujan Ringan di Jakarta

















