JABODETABEK
Selama Natal dan Tahun Baru, Angkot Dilarang Beroperasi 4 Hari di Puncak Bogor
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melarang angkutan kota (angkot) beroperasi di sejumlah wilayah selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Salah satunya, angkot dilarang beroperasi di Jalan Raya Puncak, Bogor, selama empat hari.
“Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31 itu akan dilakukan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum, empat hari,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, Sabtu (20/12/2025).
Bayu mengatakan selama penghentian operasi tersebut, pengemudi akan mendapatkan insentif.
Bayu menyebut besaran insentif yang diberikan sebesar Rp 200 ribu per hari.
“Besarannya per hari Rp 200 ribu, jadi sopir dan pemilik per hari Rp 200 ribu,” ucapnya.
Bayu mengatakan ada tiga trayek angkot yang dihentikan operasionalnya. Di antaranya 02A, 02B, dan 02C dengan total 750 kendaraan.
“Penerimaannya (insentif) by transfer, itu nanti diklarifikasi oleh KKSU,” ungkapnya.
Petugas Dishub juga disiagakan di jalur Puncak selama masa liburan. Nantinya, angkot yang masih beroperasi di hari tersebut akan dihentikan.
“Diberhentikan (kalau masih beroperasi),” jelassnya.
(Yan Kusuma/goeh)
-
NASIONAL20/08/2026 10:00 WIBErna Sari Dewi Bongkar Rantai Lemah Keselamatan Kapal
-
RIAU20/08/2026 07:30 WIBKarhutla Riau Hantam Kawasan Harimau Sumatra
-
JABODETABEK20/08/2026 05:30 WIBBMKG: Awan Tebal Selimuti Ibu Kota
-
NUSANTARA19/08/2026 23:00 WIBOTK Serang Polsek Asologaima
-
NUSANTARA20/08/2026 08:30 WIBKotawaringin Barat Perpanjang Darurat Karhutla
-
OASE20/08/2026 05:00 WIBHamil di Luar Nikah, Boleh Dinikahi?
-
NASIONAL20/08/2026 06:00 WIBAmnesty: Putusan MK Buka Ruang Kriminalisasi
-
EKBIS20/08/2026 09:30 WIBIHSG Menguat Tajam Kamis Pagi

















