Connect with us

JABODETABEK

Pria 67 Tahun Tikam Mantan Istri Saat Salam di Pelaminan

Aktualitas.id -

Ilustrasi pisau, foto: aktualitas.id -ai

AKTUALITAS.ID – Resepsi pernikahan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara mendadak berubah mencekam. Seorang pria lanjut usia berinisial EF (67) nekat menusuk mantan istrinya sendiri saat prosesi salam-salaman di atas pelaminan. Yang mengejutkan, pelaku ternyata lebih dulu menulis surat berisi luapan sakit hati sebelum beraksi.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Sunter Karya Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro mengungkapkan pelaku sempat mengetik surat yang berisi kekecewaan mendalam terhadap mantan istrinya berinisial ES (55).

“Pelaku sebelum berangkat ke resepsi pernikahan anaknya, mengetik surat yang isinya terkait dengan perasaan kecewa dan sakit hatinya selama ini terhadap korban dan ditulis dalam beberapa poin,” kata Handam, Minggu (24/5/2026).

Polisi menduga kuat aksi penusukan dipicu dendam lama yang dipendam pelaku terhadap korban.

“Sementara motif yang dapat penyidik simpulkan yaitu terkait adanya dendam pelaku terhadap korban yang merupakan mantan istrinya,” ujarnya.

Insiden terjadi saat kedua orang tua pengantin itu tengah bersalaman di atas panggung resepsi. Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau yang diduga sudah dipersiapkan sebelumnya dan langsung menusukkan ke tubuh korban satu kali.

Pisau tersebut diketahui disembunyikan pelaku di dalam tas yang dibawanya ke lokasi acara.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka tusuk dan langsung dilarikan untuk menjalani perawatan medis.

Warga yang panik segera melapor ke polisi. Tak lama berselang, aparat langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku.

Kini EF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal penganiayaan berencana.

“Kami langsung datang ke tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi, dan barang bukti lainnya. Pelaku ini dijerat Pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman penjara empat tahun,” jelas Handam. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version