Connect with us

JABODETABEK

Polres Jakpus Bongkar Sindikat Obat Keras Ilegal di Juanda

Aktualitas.id -

Ilustrasi obat keras, foto: aktualitas.di - ai

AKTUALITAS.ID – Praktik peredaran obat keras ilegal kembali terbongkar di wilayah Ibu Kota. Kali ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah toko kosmetik yang ternyata digunakan sebagai kedok penjualan obat keras di kawasan Juanda, Sawah Besar.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB itu, polisi mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial M (41) dan MY (26), serta menyita ribuan butir obat keras ilegal siap edar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras di kawasan Juanda.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda,” ujar Reynold, Minggu (31/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa sebuah toko kosmetik di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru, ternyata digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan terlarang secara terselubung.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 157 butir Tramadol, 1.190 butir Hexymer, 100 butir Trihexyphenidyl, 85 butir Alprazolam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.889.000, serta sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip dan telepon genggam.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkapkan modus pelaku adalah menyamarkan aktivitas ilegal dengan mengubah lokasi penjualan menjadi toko kosmetik untuk menghindari kecurigaan warga.

“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli,” kata Wisnu.

Ia menambahkan bahwa ribuan butir obat keras tersebut siap diedarkan dan berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan muda.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal pasokan obat serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.

“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diperbarui dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal yang kerap disamarkan dalam bentuk usaha kecil di tengah masyarakat. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version