Connect with us

JABODETABEK

Komplotan Curanmor Bekasi Akhirnya ‘Tumbang’ di Tangan Polisi

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: meta ai

AKTUALITAS.ID – Setelah membuat warga Kabupaten Bekasi resah selama berbulan-bulan, tiga pria yang diduga menjadi bagian dari komplotan pencurian kendaraan bermotor akhirnya berhasil diringkus aparat Polres Metro Bekasi.

Pelarian para pelaku yang berlangsung lebih dari satu bulan berakhir setelah Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan intensif dan memburu mereka hingga lintas wilayah.

Ketiga pelaku berinisial SI, NK, dan S memiliki peran berbeda dalam setiap aksi. Ada yang bertindak sebagai eksekutor pembobol motor, ada pula yang berperan sebagai joki yang membawa kabur kendaraan hasil curian.

Kasus ini bermula dari laporan hilangnya sepeda motor milik warga di Perumahan Mutiara Citra Residence II, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, pada akhir April 2026.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil olah TKP, polisi mulai menyusun jejak pelarian para pelaku. Perburuan panjang akhirnya membuahkan hasil ketika pelaku SI berhasil ditangkap di wilayah Klari, Karawang.

Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk terbongkarnya seluruh jaringan pelaku. Dari pengakuan SI, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua rekannya, NK dan S, di wilayah Cikarang Utara.

Pengungkapan kasus ini sekaligus mengakhiri keresahan warga yang selama ini dihantui maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor.

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan para pelaku saat beraksi. Mulai dari motor hasil curian, sejumlah kunci letter T yang telah dimodifikasi, kunci magnet, telepon genggam, hingga pakaian yang digunakan saat menjalankan aksi.

Yang menarik perhatian, polisi juga menemukan benda menyerupai senjata api yang ternyata hanyalah korek api berbentuk pistol.

Meski bukan senjata sungguhan, benda tersebut diduga sengaja dibawa untuk menciptakan ketakutan dan mengintimidasi korban apabila aksi mereka dipergoki.

Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku memiliki pola operasi yang cukup rapi. Mereka menyasar kendaraan yang terparkir di pekarangan rumah, kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T sebelum melarikan motor dalam hitungan menit.

Modus ini diduga telah beberapa kali digunakan untuk mengincar kendaraan warga di sejumlah lokasi.

Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan masih menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga kendaraan, terutama saat diparkir di lingkungan rumah.

Polisi juga meminta warga segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan curanmor masih menjadi ancaman nyata. Namun sekaligus menjadi bukti bahwa pelarian selama apa pun tidak akan menjamin pelaku lolos dari kejaran aparat.

Bagi warga Bekasi, tertangkapnya komplotan ini setidaknya menjadi kabar melegakan setelah lama hidup dalam bayang-bayang teror maling motor yang mengintai setiap saat. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version