JABODETABEK
SIM Keliling Jakarta Dibuka 5 Lokasi
AKTUALITAS.ID – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera habis tak perlu datang ke kantor Satpas. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi pada Senin (13/7/2026) untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di lima wilayah administrasi DKI Jakarta.
Berikut lokasi SIM Keliling hari ini:
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen, yaitu KTP asli beserta fotokopinya yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti lulus tes psikologi.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Apabila masa berlaku SIM telah kedaluwarsa, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling dan harus mengajukan penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku di Satpas.
Sementara itu, perpanjangan SIM B juga tidak dilayani di gerai keliling. Pemilik SIM B wajib mengurus perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya persyaratan administrasi yang berbeda. SIM B sendiri diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi bagian dari persyaratan administrasi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini lebih awal agar tidak kehilangan masa berlaku SIM. Mengemudikan kendaraan dengan SIM yang sudah kedaluwarsa dapat berakibat pada sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Kusuma/Mun)
-
OLAHRAGA12/07/2026 20:30 WIBPrediksi Argentina vs Inggris: Duel Messi dan Bellingham Menuju Final Piala Dunia 2026
-
NASIONAL12/07/2026 19:00 WIBPakar Hukum: 100 Juta Mata Awasi Kasus Eks Jampidsus Febrie
-
OTOTEK12/07/2026 19:30 WIBToyota Kijang Super 2026 Hadir Kembali Harga Mulai Rp240 Juta, Irit BBM hingga 25 Km/L
-
NASIONAL12/07/2026 14:00 WIBPDIP Desak Komisi III Bahas Kasus Pemerkosaan di Sampang
-
DUNIA12/07/2026 15:00 WIBAS Hujani Iran dengan Rudal Usai Selat Hormuz Ditutup Total
-
RAGAM12/07/2026 12:30 WIB5 Sayuran yang Baik untuk Penderita Asam Urat
-
NASIONAL12/07/2026 22:00 WIBFebrie Adriansyah Berpeluang Ajukan Praperadilan
-
OASE13/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Sebut Orang yang Mengingkari Kitab Allah Tersesat

















