Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Jakarta Dibuka 5 Lokasi

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera habis tak perlu datang ke kantor Satpas. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi pada Senin (13/7/2026) untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di lima wilayah administrasi DKI Jakarta.

Berikut lokasi SIM Keliling hari ini:

Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen, yaitu KTP asli beserta fotokopinya yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti lulus tes psikologi.

BACA JUGA  Jangan Sampai Telat! SIM Keliling Jakarta Siap Layani di 5 Titik Strategis

Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Apabila masa berlaku SIM telah kedaluwarsa, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling dan harus mengajukan penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku di Satpas.

Sementara itu, perpanjangan SIM B juga tidak dilayani di gerai keliling. Pemilik SIM B wajib mengurus perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya persyaratan administrasi yang berbeda. SIM B sendiri diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya perpanjangan SIM adalah:

BACA JUGA  Pria di Tanah Abang Dikeroyok dan Dirampas Ponselnya saat Negosiasi dengan PSK

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi bagian dari persyaratan administrasi.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini lebih awal agar tidak kehilangan masa berlaku SIM. Mengemudikan kendaraan dengan SIM yang sudah kedaluwarsa dapat berakibat pada sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Kusuma/Mun)

TRENDING