Connect with us

JABODETABEK

Ini Titik SIM Keliling Terdekat di Jakarta Hari Ini

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Warga Jakarta, jangan biarkan kelalaian mengecek masa aktif berujung sanksi tilang atau repotnya ujian ulang dari nol. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebar armada SIM Keliling di lima wilayah ibu kota pada Jumat (30/9/2026). Layanan cepat ini beroperasi ketat hanya dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk memangkas birokrasi perpanjangan SIM.

Jangan sampai kecele, segera merapat ke lima lokasi operasional SIM Keliling Jakarta hari ini:

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi (Kalibata)

Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung

Jakarta Barat: Lobi selatan Mal Ciputra

BACA JUGA  Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Lima Lokasi Hari Ini

Layanan jemput bola ini memberlakukan aturan ketat dan tidak memberikan toleransi bagi SIM yang sudah mati alias kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM Anda terlewat meski hanya satu hari, petugas di lokasi akan menolak permohonan tersebut dan Anda wajib mengurus penerbitan SIM baru layaknya pemula di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

Pastikan Anda datang membawa kelengkapan dokumen berikut agar tidak dipulangkan petugas:

KTP asli dan fotokopi

SIM lama asli dan fotokopi

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (psikologi) yang bisa diurus langsung di lokasi keliling.

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, tarif resmi perpanjangan SIM A dipatok Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Namun, perlu dicatat bahwa nominal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut adalah tarif dasar yang belum mencakup biaya operasional wajib lainnya, yakni tes kesehatan dan tes psikologi di lapangan.

BACA JUGA  Kejati DKI Jakarta Tuntut Hukuman Mati 30 Bandar Narkoba dalam Dua Tahun

Fasilitas keliling ini juga murni ditujukan untuk pengemudi kendaraan ringan. Pengemudi kendaraan berat pemegang SIM B (berbobot di atas 3,5 ton) tidak diizinkan menggunakan layanan ini dan wajib menjalani proses verifikasi serta peruntukan dokumen khusus langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). (Kusuma/Mun)

TRENDING