NASIONAL
Sidang Suap Meikarta, Rp 16 Miliar Demi Izin Keluar
AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan suap proyek Meikarta memasuki babak baru. Empat terdakwa atas kasus tersebut menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Bandung hari ini, Rabu (19/12/2018).
Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, Mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, didakwa menyuap pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta.
“Memberikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000,” ungkap Jaksa KPK dalam surat dakwaan.
Billy didakwa melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Henry Jasmen Sihotang, Taryudi, Fitradjaja Purnama, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, serta Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama.
Selain itu, Jaksa mengungkapkan uang itu juga mengalir ke Neneng Hassanah Yasin sebagai Bupati Bekasi agar Neneng meneken izin berkaitan dengan proyek Meikarta.
“Supaya Neneng Hassanah Yasin menandatangani izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) dan surat keputusan keterangan lingkungan hidup (SKKLH) serta memberikan kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta,” jelasnya.
Dalam dakwaan tersebut, dugaan dana suap juga digunakan sebagai “pelicin” pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Tidak hanya itu, dalam dakwaan tersebut memuat rincian dugaan aliran dana suap yang didistribusikan ke sejumlah penyelenggara negara yang rinciannya sebagai berikut:
- Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp10,83 miliar dan SGD90 ribu;
- Kepala DPMPSP Dewi Tisnawati sebesar Rp1 miliar dan SGD90 ribu;
- Kepala Dinas PUPR Jamaludin sebesar Rp1,2 miliar dan SGD90 ribu;
- Kepala Dinas Damkar Sahat Maju Banjarnahor sebesar Rp952 juta;
- Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili sebesar 700 juta;
- Kepala Dinas LH Daryanto sebesar Rp300 juta; dan
- Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR Tina Karini Suciati Santoso sebesar Rp 700 juta.
-
RIAU20/02/2026 00:01 WIB40 Saksi Kasus Gajah Mati Tanpa Kepala Diperiksa Polda Riau
-
OLAHRAGA20/02/2026 11:00 WIBTaklukan BjB 3-1, Popsivo Perbesar Peluang ke Final Four
-
OASE20/02/2026 05:00 WIBKemuliaan Sepuluh Hari di Bulan Suci Ramadhan
-
EKBIS20/02/2026 09:30 WIBEmas Antam Naik Rp28.000 ke Angka Rp2,944 Juta/Gr
-
JABODETABEK20/02/2026 05:30 WIBWaspada Hujan dan Petir Hari Ini
-
NASIONAL19/02/2026 23:30 WIBDivpropam Polri Akan Gelar Tes Urine Personel Serentak
-
OTOTEK20/02/2026 13:30 WIBSistem Penggerak Hibrida Baru Dihadirkan Horse Powertrain
-
RIAU20/02/2026 13:45 WIBKepala Biro SDM Polda Riau Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang bagi Personel, Berlaku Setiap Jumat
















