NASIONAL
Kejagung: Penetapan Tersangka Tom Lembong Murni Berdasarkan Alat Bukti Kuat
Diketahui, kasus ini melibatkan impor gula kristal mentah di lingkungan Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan, pihaknya tidak pandang bulu dalam proses hukum ini. “Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Qohar mengungkapkan, penyelidikan kasus ini sudah berlangsung sejak Oktober 2023, melibatkan lebih dari 90 saksi. Prosesnya pun membutuhkan waktu lama, mengingat kompleksitas perkara dan perlunya menghitung kerugian negara yang signifikan.
Saat keluar dari Kejagung mengenakan rompi tahanan, Tom Lembong yang sempat tersenyum pada wartawan memilih untuk tidak memberikan banyak komentar.
Menurut Kejagung, pelanggaran yang dilakukan terkait izin impor gula yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi BUMN. Namun, dalam kasus ini, izin diberikan kepada perusahaan swasta. Abdul Qohar mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi, dalam kasus ini. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL01/06/2026 18:00 WIBKonten Porno Tayang di JAKTV, Pengamat Minta KPI dan Komdigi Investigasi
-
NASIONAL01/06/2026 13:00 WIBJet PT Jhonlin Bawa Mama Sinta ke Jakarta?
-
FOTO01/06/2026 20:42 WIBFOTO: Golkar DKI Gelar Pengajian Ideologi Kebangsaan ke-IV
-
OTOTEK01/06/2026 08:30 WIBPassword Warga Indonesia Disebut Rawan Diretas dalam Hitungan Detik
-
PAPUA TENGAH01/06/2026 13:15 WIBDisdukcapil Mimika Targetkan 100 Pasangan Ikut Nikah Massal Gratis
-
NASIONAL01/06/2026 09:00 WIBSoekarno Guncang PBB dengan Pancasila
-
RAGAM01/06/2026 06:00 WIBRahmat Bagja: PAW Rentan Disusupi Kepentingan Politik
-
PAPUA TENGAH01/06/2026 16:34 WIBDisdukcapil Mimika Permudah Akses Adminduk Warga Pesisir dengan Jemput Bola