NASIONAL
Demokrat Sebut Pemagaran Laut di Tangerang Langgar Aturan Perundang-Undangan
AKTUALITAS.ID – Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menilai pemagaran laut sepanjang 30,16 km yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Herman Khaeron, atau yang akrab disapa Hero, pemagaran laut tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan), yang menyebutkan bahwa laut adalah properti umum (common property) yang menjadi milik bersama. Dia mengingatkan bahwa dalam konvensi internasional, seperti UNCLOS 1982, laut juga diatur sebagai hak bersama yang harus dijaga dan dilestarikan.
“Jika laut saja sudah dipagar, maka jelas ini menyalahi aturan. Laut adalah milik bersama yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, termasuk oleh nelayan yang mengandalkan laut sebagai sumber penghidupan mereka,” ujar Herman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/1/2025).
Herman menegaskan bahwa jika pemagaran laut tersebut berkaitan dengan kawasan reklamasi, maka proses perizinan harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh negara, termasuk adanya izin yang jelas, analisis dampak lingkungan (AMDAL), dan izin reklamasi yang sah. “Selama izin-izin tersebut belum ditempuh, maka pemagaran laut tidak bisa dilakukan,” tambahnya.
Dia juga mengingatkan bahwa jika pemagaran laut ini dibiarkan tanpa dasar hukum yang jelas, maka bisa menciptakan preseden buruk dan menjadi contoh bagi pihak lain untuk melakukan hal serupa tanpa mematuhi peraturan yang ada.
Pemagaran laut sepanjang 30,16 km ini sebelumnya telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (9/1), karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Kegiatan ini melibatkan pemagaran yang melintasi 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang, Banten. (Enal Kaisar)
-
NASIONAL10/06/2026 17:38 WIB5 Pegawai BPK Terjaring OTT KPK
-
NASIONAL10/06/2026 16:30 WIBLuhut: Bansos akan Diubah Jadi Transfer Tunai Langsung Rp5,4 Juta per Penerima
-
EKBIS10/06/2026 10:15 WIBSerangan Balasan AS ke Iran Bikin Harga Minyak Dunia Naik
-
NASIONAL10/06/2026 14:00 WIBPengamat SDI: Iklim Investasi Harus Diperbaiki Jika Ingin Rupiah Kuat
-
OASE10/06/2026 05:00 WIB
Rahasia Penciptaan Nabi Adam dalam Al Quran
-
JABODETABEK10/06/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta Selasa 10 Juni Didominasi Mendung Panas
-
NASIONAL10/06/2026 11:00 WIBTNI Tegaskan Kesiapan di Tengah Isu Aksi Massa
-
EKBIS10/06/2026 09:45 WIBDolar AS Mulai Melemah, Rupiah Tancap Gas ke Rp17.900
















