NASIONAL
Atasi Celah Hukum, Yusril Siapkan RUU Transfer of Prisoner

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, tengah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur proses pemulangan narapidana atau transfer of prisoners. Langkah ini diambil karena hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur secara spesifik pemindahan narapidana ke negara asal.
Dalam seminar nasional yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) secara virtual pada Sabtu (8/3/2025), Yusril menjelaskan dasar hukum pemindahan narapidana saat ini masih mengandalkan hubungan baik antara negara dan asas kemanusiaan. “Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Pemindahan ini harus didasarkan pada hubungan antarnegara yang baik dan prinsip kemanusiaan,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, terdapat beberapa dasar penting dalam pemulangan narapidana, seperti hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, serta penerapan prinsip bahwa hukuman mati sudah tidak berlaku di negara pemberi hukuman. Selain itu, pemulangan narapidana ke negara asal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari kedua belah pihak dan syarat-syarat yang telah disepakati, termasuk pengakuan negara asal terhadap hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia dan penerimaan sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.
Meskipun demikian, Yusril menyadari adanya potensi celah hukum yang dapat merugikan sistem pemulangan narapidana ini, seperti kemungkinan meringankan hukuman bagi narapidana begitu sampai di negara asal. Oleh karena itu, kerjasama yang erat antara negara pengirim dan negara penerima sangat penting untuk memastikan proses hukum dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan.
Sebagai contoh, Yusril menyebut kasus Mary Jane, seorang wanita asal Filipina yang menjalani hukuman di Indonesia. Dalam proses transfer of prisoners, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Manila untuk memantau perkembangan kasusnya.
Yusril menegaskan pemulangan narapidana adalah bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia. “Kami akan terus memperjuangkan kerja sama yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan,” tutup Yusril. (Mun/ Yan Kusuma)
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
RAGAM02/07/2025 12:30 WIB
Hari di Bumi Diprediksi Lebih Pendek di Juli-Agustus 2025 Akibat Rotasi Cepat
-
POLITIK02/07/2025 06:00 WIB
Puan Jelaskan Alasan DPR Belum Bahas Usulan Pemakzulan Gibran
-
POLITIK02/07/2025 04:30 WIB
Giri Kiemas: Putusan MK Pisah Pemilu Berarti Revitalisasi UU Politik dari Nol
-
DUNIA02/07/2025 00:01 WIB
Menlu Kuba: Netanyahu Sudah 30 Tahun Bohongi Dunia Soal Nuklir Iran
-
RAGAM01/07/2025 23:30 WIB
Musikal Petualangan Sherina Kembali! Meriahkan 25 Tahun Film Legendaris
-
FOTO02/07/2025 13:48 WIB
-
JABODETABEK02/07/2025 06:30 WIB
Polisi Amankan Pria Klaim Ring 1 Istana yang Tunjukkan Senjata Api di Depok