Connect with us

NASIONAL

Legislator Gerindra Dorong Restorative Justice Jadi Pilar Utama RKUHAP

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, menekankan pentingnya memasukkan konsep restorative justice atau keadilan restoratif dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurutnya, langkah ini krusial untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan solutif.

Bimantoro berpendapat bahwa restorative justice harus menjadi bagian integral dari RKUHAP. Pendekatan ini dinilai mampu memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan pemulihan, sekaligus mendorong pelaku untuk bertanggung jawab secara konstruktif. “Restorative justice adalah bentuk keadilan yang memulihkan. Ia tidak hanya memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan pemulihan, tetapi juga mendorong pelaku bertanggung jawab secara konstruktif,” kata Bimantoro dalam keterangan pers, Rabu (26/3/2025).

Selain itu, Bimantoro meyakini bahwa penerapan restorative justice dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah over capacity di lembaga pemasyarakatan. Ia juga menilai pendekatan ini dapat mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat yang seharusnya dapat diselesaikan di luar proses peradilan formal.

“Ini sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat yang seharusnya dapat diselesaikan di luar proses peradilan formal,” ujar Bimantoro.

Bimantoro juga menjelaskan bahwa restorative justice sejalan dengan prinsip hukum yang dianut dalam KUHP baru, yang lebih menekankan pada pemulihan korban daripada pembalasan. Oleh karena itu, ia berharap agar pembaruan RKUHAP dapat menjadi momentum untuk memperkuat pendekatan keadilan yang progresif dan berpihak pada masyarakat. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING