Connect with us

NASIONAL

DPD Desak Pemerintah Siapkan Strategi Hadapi Perang Tarif AS

Aktualitas.id -

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, meminta pemerintah agar segera menyiapkan strategi konkret dalam menghadapi dampak kebijakan tarif perdagangan yang diluncurkan oleh Presiden Amerika Serikat, *Donald Trump*.

Kebijakan yang memicu kembali perang tarif global itu dinilai bisa membawa tekanan besar pada sektor ekspor, industri manufaktur, hingga pasar modal Indonesia.

“DPD sudah melakukan diskusi internal dan menyepakati bahwa pemerintah perlu mengambil langkah awal yang konkret,” kata Sultan dalam Sidang Paripurna Ke-12 DPD RI, Selasa (15/4), di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

🔍 Usulan Langkah Strategis dari DPD:

Sultan membeberkan sejumlah langkah yang perlu dipertimbangkan pemerintah untuk meminimalkan dampak kebijakan tersebut, antara lain:

  • Mempercepat reformasi struktural, termasuk melalui deregulasi dan insentif fiskal untuk menarik investasi asing dan domestik.
  • Diversifikasi pasar ekspor agar Indonesia tidak terlalu bergantung pada pasar AS.
  • Mengoptimalkan kerja sama regional, khususnya dalam kerangka ASEAN, untuk memperkuat daya tahan ekonomi kawasan.
  • Menguatkan perlindungan industri lokal dan memperketat regulasi atas barang impor yang bersaing langsung dengan produk dalam negeri.
  • Berhati-hati membuka keran impor, agar tidak merugikan produsen lokal di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian.

“Jangan sampai kebijakan impor yang longgar justru mengganggu ekosistem ekonomi domestik,” tegas Sultan.

🌍 Risiko Global, Dampak Nyata

Menurut Sultan, kebijakan tarif AS tak hanya berdampak pada negara-negara yang terlibat langsung, tetapi juga menyebar ke negara lain yang masuk dalam rantai pasokan global — termasuk Indonesia.

“Dampaknya nyata, mulai dari penurunan ekspor, fluktuasi harga komoditas, hingga tekanan terhadap industri manufaktur dan pariwisata. Bahkan, bisa menekan pertumbuhan ekonomi kita 0,3–0,5 persen,” ujarnya.

Meskipun penerapan tarif baru ini masih dalam masa jeda 90 hari, DPD menilai waktu untuk bersiap sudah semakin sempit. Kolaborasi lintas sektor diperlukan agar Indonesia bisa menghadapi gejolak global tanpa terguncang. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING