Connect with us

NASIONAL

Kemen PPPA Kawal Dugaan Kasus Kekerasan Seksual oleh Guru Mengaji di Makassar

Aktualitas.id -

Menteri PPPA, Arifah Fauzi. (ist)

AKTUALITAS.ID — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan oleh seorang guru mengaji di Makassar, Sulawesi Selatan. Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah komika Eky Priyagung mengunggah pengakuannya di media sosial, yang kemudian memicu keberanian korban lain untuk angkat suara.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengecam keras tindakan bejat tersebut. Ia menyebut kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan serius yang meninggalkan dampak jangka panjang, tidak hanya pada korban, tetapi juga keluarga dan masyarakat.

“Negara tidak akan tinggal diam. Kami mengapresiasi keberanian para korban yang mulai bersuara. Kemen PPPA akan memastikan mereka mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis sesuai kebutuhan,” tegas Menteri Arifah Fauzi dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Senin (5/5/2025). 

Sejak kasus ini mencuat, Kemen PPPA telah bergerak cepat dengan menggali informasi dan berkoordinasi bersama UPTD PPA Sulawesi Selatan dan UPTD PPA Kota Makassar. Hingga saat ini, satu korban telah melapor secara resmi ke Polrestabes Makassar. Namun, diduga masih banyak korban lain yang belum terungkap, mengingat tindak kejahatan ini diduga berlangsung sejak tahun 2024.

“Terduga pelaku telah diamankan pada malam 29 April 2025 oleh pihak kepolisian,” ungkap Menteri Arifah.

Kemen PPPA menduga kuat adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tindakan pelaku dinilai memenuhi unsur kejahatan seksual, eksploitasi anak, dan penyalahgunaan relasi kuasa.

Menteri Arifah menekankan pentingnya pendekatan yang sensitif terhadap anak dalam proses hukum, serta memastikan bahwa semua pihak, khususnya aparat penegak hukum, berpihak kepada korban.

Dari sisi psikologis, kekerasan seksual terhadap anak dapat menimbulkan trauma berat yang berdampak hingga dewasa. Karena itu, Kemen PPPA memastikan pendampingan psikologis dilakukan secara menyeluruh, baik untuk korban maupun keluarga mereka.

“Melihat lamanya waktu kejadian, perlu dilakukan penelusuran untuk menemukan korban lain yang belum teridentifikasi. Mereka juga berhak mendapatkan pendampingan dan perlindungan,” ujar Menteri PPPA.

Masyarakat pun diajak untuk tidak diam. Jika melihat, mendengar, atau mengetahui kasus serupa, masyarakat diminta segera melapor ke UPTD PPA, layanan berbasis masyarakat, kepolisian, atau hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, serta WhatsApp di nomor 08111-129-129.

Kemen PPPA memastikan akan terus mengawal proses hukum dan pemulihan para korban bersama pihak terkait di daerah. (YAN KUSUMA/DIN) 

TRENDING

Exit mobile version