NASIONAL
Kejagung Tangkap Ketua Cyber Army yang Gunakan 150 Buzzer untuk Serang Penyidik Kasus Ekspor CPO
AKTUALITAS.ID — Kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara suap vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO) semakin meluas. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menetapkan Ketua Cyber Army berinisial MAM sebagai tersangka setelah sebelumnya menangkap direktur salah satu televisi swasta di Jakarta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MAM diketahui bekerja atas perintah MS, pengacara terdakwa dalam kasus ekspor CPO. MAM ditugaskan untuk menyebarkan opini negatif dan mendiskreditkan penyidik Kejagung melalui media sosial.
“Mengerahkan 150 buzzer yang terbagi menjadi lima tim. Mereka membuat komentar negatif terkait penanganan kasus oleh penyidik Kejagung,” ujar mengerahkan 150 buzzer yang terbagi menjadi lima tim. Mereka membuat komentar negatif terkait penanganan kasus oleh penyidik Kejagung,” ujar Qohar dikutip Kamis (8/5/2025).
Dalam operasinya, MAM dan jaringannya tidak hanya mengandalkan komentar. Mereka juga memproduksi video dan konten provokatif untuk mendistorsi opini publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Seluruh aktivitas ini dilakukan di berbagai platform media sosial, seperti TikTok, X (dulu Twitter), dan Instagram.
Tak tanggung-tanggung, dana sebesar Rp 864,5 juta disebut telah digelontorkan MS kepada MAM untuk membiayai operasi digital ini. Kampanye negatif tersebut diarahkan pada tiga perkara yang sedang ditangani Kejagung, termasuk perkara dugaan korupsi dalam ekspor CPO.
“Ini jelas bentuk perintangan proses hukum. Mereka bermufakat untuk mengganggu integritas penanganan perkara,” tegas Qohar.
Kejagung menegaskan akan menindak tegas segala bentuk upaya penghalangan penyidikan, termasuk melalui serangan di ruang digital. Penyidik saat ini masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. (Poy)
-
RIAU12/12/2025 19:00 WIBPolsek Kandis Bongkar Peredaran Narkoba Besar, Pelaku Bawa 74 Paket Sabu dan 501 Ekstasi
-
NASIONAL13/12/2025 06:00 WIBPurbaya: Tidak Akan Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana
-
OASE13/12/2025 05:00 WIBSurat Al-Mujadalah Ayat 11 Ayat 11: Pentingnya Menuntut Ilmu bagi Umat Muslim
-
JABODETABEK13/12/2025 05:30 WIBMau Malam Mingguan? Cek Dulu Cuaca Jabodetabek Sabtu 13 Desember
-
NASIONAL13/12/2025 07:00 WIBPAN Desak Revisi UU Migas untuk Mempercepat Investasi di Sektor Miga
-
OTOTEK13/12/2025 11:30 WIBElon Musk dan X Dihadapkan pada Petisi Pengembalian Merek Twitter
-
RAGAM13/12/2025 13:30 WIBData Terbaru BLS: Ini Daftar 10 Pekerjaan dengan Lowongan Terbanyak untuk Lulusan S1
-
NASIONAL13/12/2025 11:00 WIBDPR Minta Pemda Waspadai Bibit Siklon Tropis 93S

















