NASIONAL
KPK Endus Skandal Pemerasan TKA Merembet ke Imigrasi, Uang Panas Rp53,7 Miliar Terkumpul!

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan praktik pemerasan terhadap agen Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak hanya terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tetapi juga merembet ke Imigrasi. Indikasi ini diungkapkan langsung oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, pada Sabtu (7/6/2025).
“Apakah KPK sudah mengendus ke sana (Imigrasi)? Sejauh ini kami sudah punya indikasi ke sana,” tegas Budi. Ia menambahkan KPK membuka peluang untuk menyelidiki dugaan korupsi ini hingga ke pihak Imigrasi, mengingat ini termasuk dalam layanan publik yang harus bersih dari praktik KKN.
Kasus korupsi di Kemenaker sendiri terpusat di Direktorat Binaperta, yang terjadi dalam rentang waktu 2019-2024. Total “uang panas” yang terkumpul dari praktik haram ini mencapai angka fantastis: Rp53,7 miliar.
KPK menyebut, praktik korupsi dalam pengurusan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) ini tergolong terorganisir dan sistematis. RPTKA sendiri merupakan dokumen krusial yang memungkinkan TKA untuk bekerja dan tinggal di Indonesia.
Modus pemerasan dilakukan sejak awal proses pengurusan RPTKA di Direktorat PPTKA, di bawah Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker. Para tersangka diduga sengaja memprioritaskan pemohon yang telah menyetorkan sejumlah uang. Sementara itu, agen yang tidak menyetor uang akan diperhambat prosesnya, bahkan tak jarang pemohon diminta “bantuan” agar RPTKA segera terbit. Ironisnya, perusahaan yang terlambat menerbitkan RPTKA bisa dikenakan denda Rp1 juta.
Para pejabat tinggi Kemenaker, dengan inisial SH, HY, WP, dan DA, diduga kuat menjadi dalang di balik praktik ini, dengan memberikan perintah kepada verifikator seperti PCW, ALF, dan JMS untuk memungut uang dari para pemohon. Setelah menyetorkan uang, pemohon kemudian diberikan jadwal wawancara identitas dan pekerjaan TKA secara manual melalui Skype.
Dari total uang hasil pemerasan sebesar Rp53,7 miliar, bukan hanya delapan tersangka utama yang menikmati, tetapi juga sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA lainnya ikut “kecipratan” uang senilai Rp8,95 miliar. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam perizinan TKA ini melibatkan banyak pihak dan berlangsung secara terstruktur. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS09/06/2025 10:30 WIB
Harga Emas Terjun Bebas, Antam Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
-
RAGAM09/06/2025 12:30 WIB
Luka di Tanah Kaya: Konflik Tambang di Indonesia dan Ketika Nikel Mencabik Raja Ampat
-
EKBIS09/06/2025 09:30 WIB
Harga Beras dan SPHP Masih Melambung Tinggi Hari Ini, 9 Juni 2025
-
NASIONAL09/06/2025 06:00 WIB
Wakil Ketua MPR: Hukum Tegas untuk Pelaku Pertambangan Ilegal di Raja Ampat
-
OASE09/06/2025 05:00 WIB
Begini Perjalanan Roh Seorang Mukmin Saat Jasad Dikuburkan
-
NASIONAL09/06/2025 07:00 WIB
Panas Raja Ampat: Golkar Ungkap Dalang di Balik Kritik Tambang yang Sasar Bahlil
-
POLITIK09/06/2025 09:00 WIB
Terganjal Usia? Pengamat Sebut Jokowi Lebih Masuk Akal Gabung PSI daripada PPP
-
JABODETABEK09/06/2025 05:30 WIB
Hati-hati, Jakarta Diguyur Hujan Ringan Senin 9 Juni 2025