NASIONAL
Anggota DPR: Selamatkan Papua dari Tambang Ilegal
AKTUALITAS.ID – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Papua, Yan Permenas Mandenas, mendesak pemerintah pusat untuk segera menertibkan izin-izin pertambangan di Tanah Papua yang dinilai tidak prosedural dan berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat adat.
Mandenas menyoroti kasus pencemaran lingkungan di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai salah satu contoh nyata dampak buruk aktivitas tambang yang tidak terkendali. Ia mengungkapkan bahwa tambang nikel di wilayah tersebut telah beroperasi sejak lama meski mendapat penolakan keras dari masyarakat adat, termasuk pemilik hak ulayat.
“Terjadi pembiaran oleh pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah. Baru setelah muncul protes dari aktivis lingkungan, masalah ini mulai mendapat perhatian,” ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (8/6/2025).
Mandenas menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam menertibkan seluruh izin tambang bermasalah di Papua. Ia mendorong dilakukan audit menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap pejabat yang terlibat dalam penerbitan izin tambang ilegal.
“Ada indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses perizinan. Bila terbukti ada suap, harus diproses secara hukum,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Menurutnya, penertiban ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi dan mengembalikan pengelolaan sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat.
Mandenas menegaskan pentingnya memastikan setiap kegiatan tambang memiliki izin lingkungan yang sah dan sesuai prosedur, mengingat proses perizinan melibatkan lebih dari satu kementerian. Ia juga menyoroti maraknya aktivitas tambang di wilayah lain di Papua seperti Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nduga, Pegunungan Arfak, Nabire, Paniai, Waropen, Intan Jaya, dan Sarmi.
“Penertiban ini penting agar pertambangan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tapi benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pemilik hak ulayat, serta berjalan sesuai dengan Amdal,” pungkasnya. (YAN KUSUMA/DIN)
-
OTOTEK06/06/2026 14:30 WIBHarga Oli Mobil Naik Juni 2026, Cek Daftar Terbaru Sebelum Servis
-
DUNIA06/06/2026 23:00 WIBPasukan IDF Israel Tewaskan Bayi Palestina Berumur 7 Bulan
-
RIAU06/06/2026 20:30 WIBPolisi Selidiki Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru–Dumai yang Tewaskan Lima Orang
-
NASIONAL06/06/2026 16:00 WIBYusril: Jalur Kilat ITAS dan ITAP untuk WNA Sudah Dihapus
-
NASIONAL06/06/2026 19:00 WIBKursi Wamen Imipas Kosong, Istana: Masih Menunggu Evaluasi
-
JABODETABEK06/06/2026 16:30 WIBHUT Jakarta ke-499, Pramono Siapkan Wisata Gratis untuk Warga
-
OLAHRAGA06/06/2026 15:02 WIBDaftar Jadwal Piala Dunia 2026 Lengkap, Turnamen 48 Tim Pertama dalam Sejarah
-
OTOTEK06/06/2026 21:00 WIBMulai Juni 2026 WhatsApp Tak Lagi Bisa Digunakan di Sejumlah Ponsel Ini

















