NASIONAL
KPK Endus Skandal Pemerasan TKA Merembet ke Imigrasi, Uang Panas Rp53,7 Miliar Terkumpul!
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan praktik pemerasan terhadap agen Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak hanya terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tetapi juga merembet ke Imigrasi. Indikasi ini diungkapkan langsung oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, pada Sabtu (7/6/2025).
“Apakah KPK sudah mengendus ke sana (Imigrasi)? Sejauh ini kami sudah punya indikasi ke sana,” tegas Budi. Ia menambahkan KPK membuka peluang untuk menyelidiki dugaan korupsi ini hingga ke pihak Imigrasi, mengingat ini termasuk dalam layanan publik yang harus bersih dari praktik KKN.
Kasus korupsi di Kemenaker sendiri terpusat di Direktorat Binaperta, yang terjadi dalam rentang waktu 2019-2024. Total “uang panas” yang terkumpul dari praktik haram ini mencapai angka fantastis: Rp53,7 miliar.
KPK menyebut, praktik korupsi dalam pengurusan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) ini tergolong terorganisir dan sistematis. RPTKA sendiri merupakan dokumen krusial yang memungkinkan TKA untuk bekerja dan tinggal di Indonesia.
Modus pemerasan dilakukan sejak awal proses pengurusan RPTKA di Direktorat PPTKA, di bawah Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker. Para tersangka diduga sengaja memprioritaskan pemohon yang telah menyetorkan sejumlah uang. Sementara itu, agen yang tidak menyetor uang akan diperhambat prosesnya, bahkan tak jarang pemohon diminta “bantuan” agar RPTKA segera terbit. Ironisnya, perusahaan yang terlambat menerbitkan RPTKA bisa dikenakan denda Rp1 juta.
Para pejabat tinggi Kemenaker, dengan inisial SH, HY, WP, dan DA, diduga kuat menjadi dalang di balik praktik ini, dengan memberikan perintah kepada verifikator seperti PCW, ALF, dan JMS untuk memungut uang dari para pemohon. Setelah menyetorkan uang, pemohon kemudian diberikan jadwal wawancara identitas dan pekerjaan TKA secara manual melalui Skype.
Dari total uang hasil pemerasan sebesar Rp53,7 miliar, bukan hanya delapan tersangka utama yang menikmati, tetapi juga sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA lainnya ikut “kecipratan” uang senilai Rp8,95 miliar. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam perizinan TKA ini melibatkan banyak pihak dan berlangsung secara terstruktur. (Ari Wibowo/Mun)
-
OLAHRAGA21/04/2026 18:00 WIBReli Internasional Camel Trophy Jelajah Kalimantan Diikuti 48 Peserta
-
FOTO21/04/2026 23:59 WIBFOTO: Pemerintah Genjot Pembangunan Hunian Layak di NTT
-
RIAU21/04/2026 18:30 WIBBupati Zukri Percepat Jaringan Kabel Bawah Laut untuk Masyarakat, Listrik Siap Menyala 24 Jam
-
NASIONAL22/04/2026 00:01 WIBBahas Ketahanan Ekonomi, Presiden Prabowo Terima Ketua DEN
-
NUSANTARA21/04/2026 21:00 WIBGempa M6,0 Guncang Timor Tengah Utara NTT
-
PAPUA TENGAH21/04/2026 23:30 WIBFreeport Grassroots Tournament 2026 Kembangkan Bakat Sepak Bola Anak Papua
-
NASIONAL21/04/2026 19:30 WIBKasau: Perwira TNI AU Harus Adaptif, Berkarakter, dan Tunjukkan Kualitas Kepemimpinan
-
NUSANTARA21/04/2026 20:00 WIBWapres Gibran ke Sentra Pendidikan, Tinjau Fasilitas dan Berintraksi Dengan Pelajar

















