Ratusan Pegawai KPK Minta Segera Angkat Yang Dinyatakan Tak Lulus TWK Menjadi ASN


kpk, korupsi,
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AKTUALITAS.ID / Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Sebanyak 518 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin dengan kondisi lembaga antirasuah yang kini dipimpin Komjen Pol Firli Bahuri. Para pegawai itu di luar 75 pegawai yang dinonaktifkan akibat tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut para pegawai, KPK bukanlah tempat untuk sekadar bekerja dan mencari nafkah.

KPK sebagai simbol dari harapan pasca reformasi untuk menuju Indonesia yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Menurut para pegawai, perjuangan KPK selama bertahun-tahun telah berhasil menjadi percontohan yang bukan hanya diakui pada tingkat nasional tetapi dunia.

“Namun, semua berjalan mundur pasca adanya beberapa kebijakan yang bertentangan dengan nilai yang telah dibangun sebelumnya,” demikian dikutip dari keterangan resmi 518 pegawai KPK, Minggu (15/8/2021).

Salah satu kemunduran KPK yakni soal temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurut mereka, pengumuman Ombudsman yang dimumkan 21 Juli 2021, telah membuka tabir persoalan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Pada pokoknya, laporan tersebut menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan
pelanggaran prosedural dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK. Termasuk di dalamnya indikasi pembuatan dokumen hukum bertanggal mundur yang mempunyai konsekuensi secara hukum,” kata mereka.

Dalam pengumumannya, Ombudsman meminta KPK melaksanakan tindakan korektif termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK sebagai ASN. Namun KPK menyatakan keberatan dengan temuan Ombudsman padahal pemeriksaan adanya dugaan maladministrasi merupakan ranah dan kewenangan Ombudsman.

Apalagi, rekomendasi Ombudsman yang meminta KPK tetap melantik 75 pegawai tak lulus TWK ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
70/PUU-XVII/2019 serta amanat Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945.

Mereka meminta pimpinan KPK segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus TWK menjadi ASN. Ini untuk menunjukkan komitmen KPK patuh dengan hukum yang berlaku, menjaga kepercayaan publik serta tidak mengingkari hak konstitutional para pegawai sesuai rekomendasi Ombudsman yang sejalan dengan arahan Presiden, putusan MK. Para pegawai ini meminta KPK memberikan contoh yang baik bagi penegak hukum lainnya.
“Meminta KPK menjadi percontohan lembaga penegak hukum yang baik dengan melaksanakan seluruh tindakan korektif dari ORI untuk membuktikan pernyataan pimpinan sendiri dalam berbagai forum bahwa tidak ada niat untuk memberhentikan pegawai KPK,” kata mereka.

Temuan Ombudsman ini bisa menjadi salah satu pembuktian pimpinan KPK yang sempat menyatakan berjuang untuk seluruh pegawai agar bisa menjadi ASN dan terus memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
“KPK selama ini dikenal memegang nilai-nilai yang kuat sehingga sudah semestinya tetap mempertahankan semangat ‘berani jujur, hebat!’ bukanlah ‘berani jujur, pecat!’,” ucap para pegawai.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>