Connect with us

NASIONAL

Kolom Agama Tetap Ada! MK Tolak Gugatan Penghapusan KTP karena Permohonan ‘Kabur’

Aktualitas.id -

Ilustrasi-KTP-elektronik . (ist)

AKTUALITAS.ID – Upaya menghapus kolom agama dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait penghapusan kolom tersebut karena permohonan dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur).

Permohonan ini diajukan oleh seorang wiraswasta bernama Taufik Umar dan terdaftar dengan nomor perkara: 155/PUU-XXIII/2025.

“Mengadili: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada Senin (29/9/2025).

Alasan Penolakan: Inkonsistensi Posita dan Petitum

MK menjelaskan bahwa penolakan permohonan bukan pada substansi UU, melainkan pada kelemahan teknis yuridis dari pengajuan permohonan Pemohon. Hakim Konstitusi mencermati adanya ketidaksesuaian antara dalil permohonan (posita) dengan tuntutan (petitum).

Menurut MK, Pemohon gagal memberikan argumentasi hukum yang jelas mengenai pertentangan antara UU Administrasi Kependudukan (yang mengatur pencantuman agama) dengan Pasal 28I UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.

MK menyoroti Pemohon tidak mampu menjelaskan secara memadai hubungan antara penghapusan kata “agama dan kepercayaan” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan dengan keinginannya agar pencatatan data kependudukan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip statistika yang bersifat isian terbuka.

“Ketiadaan uraian yang cukup menyebabkan Mahkamah tidak dapat menilai adanya pertentangan norma yang diuji dengan UUD NRI Tahun 1945,” kata MK.

Petitum Dinilai Tidak Lazim dan Bertentangan

Selain masalah posita, MK juga menyimpulkan perumusan petitum Pemohon menimbulkan ketidakjelasan. Rumusan tuntutan pada angka 2 dan 3 dinilai saling bertentangan, bahkan petitum angka 4 dan 5 disebut bukan rumusan yang lazim dimohonkan dalam pengujian Undang-undang (UU).

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah ternyata terdapat ketidaksesuaian antara dalil pemohon dalam posita dengan petitum. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur),” tutup Hakim MK.

Dengan putusan ini, ketentuan mengenai pencantuman kolom agama di KTP yang telah diperjelas melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 (mencakup kepercayaan) tetap berlaku dan tidak berubah. (Purnomo/Mun)

TRENDING