NASIONAL
DKPP Terima Masukan Masyarakat untuk Calon TPD Unsur Masyarakat
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi membuka ruang partisipasi publik dengan menerima tanggapan masyarakat terhadap 76 nama calon Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat periode 2025-2026.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan bahwa pengumuman nama-nama tersebut berlangsung selama lima hari, mulai 6–10 Oktober 2025, melalui laman resmi dkpp.go.id serta akun media sosial DKPP.
“DKPP mengumumkan 76 nama calon TPD unsur masyarakat periode 2025-2026 selama lima hari. Kami membuka seluas-luasnya masukan dan tanggapan masyarakat terkait rekam jejak serta kelayakan calon tersebut,” ujar Heddy dalam siaran persnya, Selasa (7/10/2025).
Pengumuman ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang TPD. Adapun syarat calon TPD unsur masyarakat antara lain berusia minimal 40 tahun, berpendidikan S-1, tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun penjara, serta tidak menjadi anggota partai politik setidaknya dalam lima tahun terakhir.
Masyarakat dapat menyampaikan masukan atau tanggapan melalui email bag.tpd@dkpp.go.id , yang nantinya akan diklarifikasi langsung kepada calon yang bersangkutan.
“Tanggapan masyarakat sangat penting untuk memastikan nama-nama ini layak dikukuhkan sebagai TPD periode 2025-2026. Keterbukaan publik adalah bagian penting dalam menjaga penegakan kode etik penyelenggara pemilu dan memperkuat demokrasi Indonesia,” jelas Heddy yang dikenal memiliki latar belakang panjang di dunia jurnalistik.
Dari 76 calon tersebut, masing-masing dua orang berasal dari 38 provinsi di seluruh Indonesia. Jika hingga 10 Oktober 2025 tidak ada tanggapan publik yang signifikan, DKPP akan mengukuhkan nama-nama tersebut sebagai TPD unsur masyarakat.
Untuk diketahui, TPD terdiri dari tiga unsur: KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh, dan unsur masyarakat. Jika unsur KPU dan Bawaslu ditetapkan berdasarkan usulan lembaga masing-masing, maka unsur masyarakat melalui mekanisme seleksi terbuka dengan melibatkan partisipasi publik.
Tim Pemeriksa Daerah sendiri merupakan tim ad hoc yang bertugas membantu DKPP dalam melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah. (Mun)
-
RIAU03/10/2026 13:49 WIBKapolri Rotasi Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan Dipercaya Jadi Kabaharkam Polri
-
NASIONAL03/10/2026 15:00 WIBKuliah Umum di Akpol, Irjen Herry Heryawan: Pemimpin Polri Harus Mampu Membaca Perubahan
-
NUSANTARA03/10/2026 22:00 WIBAnak Durhaka! Ibu Kandung Tewas Dihabisi Pakai Kayu di Halaman Rumah
-
POLITIK03/10/2026 16:00 WIBBahlil Pastikan Ada PAW Usai Bamsoet Masuk Wantimpres
-
NASIONAL03/10/2026 13:00 WIBRUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung 8 Oktober
-
POLITIK03/10/2026 14:29 WIBDapil Tak Sekadar Soal Peta, Bawaslu Tekankan Budaya hingga Akses Wilayah
-
NUSANTARA03/10/2026 14:00 WIBKarhutla Menggila, Kasus ISPA di Jawa Timur Melonjak Drastis
-
DUNIA04/10/2026 00:00 WIBKorsel Tingkatkan Status Siaga usai Rudal Balistik Korut Diluncurkan

















