Connect with us

NASIONAL

KPU Tegaskan Tidak Ada Pemusnahan Arsip Ijazah Jokowi

Aktualitas.id -

Ilustrasi. Gedung Komisi Pemilihan Umum RI (IST)

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menegaskan tidak ada pemusnahan arsip ijazah Joko Widodo saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Surakarta. August menyebut yang dihapus hanyalah arsip buku agenda penerimaan dokumen, bukan berkas syarat pencalonan.

“Sudah ada klarifikasi dari KPU Surakarta. Itu tidak dimusnahkan,” ujar August di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (19/11/2025). 

Ia menjelaskan buku yang dihapus tersebut hanya berisi nomor serta tanggal penerimaan dokumen saat pendaftaran.

 “Bukan dokumen syarat pencalonan yang dimusnahkan, tetapi registrasi, buku registrasi,” katanya.

Menurut August, penghapusan buku agenda itu sesuai dengan masa retensi arsip yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023. Sementara itu, dokumen ijazah sebagai syarat pencalonan memiliki status arsip permanen dan tidak boleh dimusnahkan.

“Kalau dokumen syarat pencalonan itu retensinya ikut undang-undang kearsipan lima tahun. Tapi untuk ijazah, itu berkas permanen,” ujarnya.

August juga menanggapi persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat terkait isu ijazah palsu Jokowi pada Selasa (18/11). Ia menyebut sempat terjadi kekeliruan penjelasan dari pihak termohon. 

“Mungkin yang bersangkutan nervous. Buku yang dimusnahkan itu semacam buku tamu, bukan dokumennya,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap proses pemusnahan arsip fisik wajib mengikuti prosedur resmi, termasuk memastikan sudah tersedia salinan digital yang dapat diakses jika diperlukan.

“Kalaupun ada arsip yang boleh dimusnahkan, tetap ada syaratnya. Harus dibuatkan digitalnya,” kata August menegaskan. (YAN KUSUMA/DIN) 

TRENDING