NASIONAL
Lisa Rachmat Tetap Divonis 14 Tahun Penjara
AKTUALITAS.ID – Majelis hakim banding telah memperberat hukuman Lisa Rachmat menjadi 14 tahun penjara. Pengacara Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan kekasihnya, itu juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis banding dimaksud lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Lisa dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Hari ini, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pengacara terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sehingga vonis terhadap yang bersangkutan tetap 14 tahun penjara sebagaimana putusan pengadilan tingkat banding.
“Tolak kasasi PU (penuntut umum) dan terdakwa,” demikian petikan amar putusan Perkara Nomor 12346 K/PID.SUS/2025 dilansir laman Info Perkara MA RI dari Jakarta, Senin (22/12/2025).
Perkara kasasi itu diadili oleh Hakim Agung Jupriyadi selaku ketua majelis, bersama dua hakim anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Perkara diputus pada Jumat, 19 Desember 2025 dan saat ini sedang dalam proses minutasi.
Lewat putusan ini, MA tidak mengubah vonis pengadilan pada tingkat sebelumnya. Dengan begitu, Lisa Rachmat tetap dihukum dengan pidana seperti yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Lisa Rachmat dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemufakatan jahat berupa pemberian suap untuk pengondisian kasus Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dan MA.
Suap itu diberikan untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur agar majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas dan majelis hakim di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas itu.
Lisa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Purnomo.goeh)
-
RILEKS04/04/2026 15:45 WIBLogika Jaksa, Kreativitas Amsal Sitepu Harus Pakai Tenaga Dalam
-
JABODETABEK04/04/2026 09:30 WIBPemotor Tewas Ditabrak Truk Dinas TNI di Jakbar
-
DUNIA04/04/2026 11:15 WIBBreaking News! 3 Prajurit TNI Terluka dalam Ledakan di UNIFIL Lebanon
-
NASIONAL04/04/2026 10:00 WIBJokowi Bungkam Soal AHY dan Puan Disebut Koordinator Isu Ijazah
-
RAGAM04/04/2026 15:30 WIBIni Peringatan Keras Ramalan Zodiak 4 April 2026
-
JABODETABEK04/04/2026 10:30 WIBTangki Air Renggut Nyawa 4 Pekerja di Jaksel
-
DUNIA04/04/2026 08:00 WIBRusia Kirim Bantuan Minyak Lagi ke Kuba
-
NASIONAL04/04/2026 13:00 WIBDPR Pastikan RUU Penyadapan Tak Disalahgunakan

















