NASIONAL
Kasus Penangkapan 6 WNI yang Masuk Singapura Secara Ilegal Ditelusuri Kemlu
AKTUALITAS.ID – Media lokal Singapura melaporkan penangkapan enam pria asal Indonesia karena memasuki Singapura secara ilegal pada 21 Desember 2025.
Dalam pernyataannya, Polisi Singapura mengatakan bahwa Polisi Penjaga Pantai (Police Coast Guard/PCG) mendeteksi sebuah perahu kayu yang membawa enam pria di perairan lepas Tanah Merah sekitar pukul 00.35 dini hari pada hari tersebut.
PCG kemudian mencegat perahu itu dan menangkap keenam pria tersebut, yang berusia antara 23 hingga 29 tahun, atas dugaan masuk ke Singapura secara tidak sah.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sedang menelusuri penangkapan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara ilegal melalui jalur laut.
Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu, membenarkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura pada Minggu (21/12) dan Kemlu melalui Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Kepolisian Singpura/Singapore Police Force (SPF).
“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam Warga Negara Indonesia yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025,” bunyi pernyataan, yang disampaikan di Jakarta, Senin (22/12/2025).
PWNI Kemlu menjelaskan penangkapan keenam WNI tersebut terjadi saat aparat Polisi Penjaga Pantai Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada Minggu dini hari dan mengamankan enam pria dengan rentang usia 23-29 tahun.
KBRI Singapura terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan identitas dari keenam WNI tersebut guna menentukan langkah pelindungan yang tepat.
“KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” ucap PWNI Kemlu.
(Ari Wibowo/goeh)
-
POLITIK13/10/2026 06:00 WIBPKS Belum Putuskan Prabowo 2029
-
JABODETABEK13/10/2026 05:30 WIBBMKG: Selasa Jakarta Berawan Seharian
-
EKBIS12/10/2026 20:00 WIBEkonom Sebut RUU Migas Berpotensi Amputasi Pertamina
-
POLITIK13/10/2026 13:00 WIBNasDem Kaji Aspirasi Daerah Sebelum Sikapi Polemik Ijazah Gibran
-
POLITIK13/10/2026 11:00 WIBPAN Tegaskan Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Cawapres Diserahkan ke Capres
-
POLITIK12/10/2026 19:00 WIBPKB: Prabowo Layak Pimpin Indonesia Dua Periode
-
EKBIS13/10/2026 05:00 WIBRahasia Angin Sudah Dijelaskan Al-Qur’an 14 Abad Lalu
-
RAGAM13/10/2026 13:30 WIBIlmuwan Temukan Cara Membunuh HIV yang Bersembunyi

















