NASIONAL
Kasus Penangkapan 6 WNI yang Masuk Singapura Secara Ilegal Ditelusuri Kemlu
AKTUALITAS.ID – Media lokal Singapura melaporkan penangkapan enam pria asal Indonesia karena memasuki Singapura secara ilegal pada 21 Desember 2025.
Dalam pernyataannya, Polisi Singapura mengatakan bahwa Polisi Penjaga Pantai (Police Coast Guard/PCG) mendeteksi sebuah perahu kayu yang membawa enam pria di perairan lepas Tanah Merah sekitar pukul 00.35 dini hari pada hari tersebut.
PCG kemudian mencegat perahu itu dan menangkap keenam pria tersebut, yang berusia antara 23 hingga 29 tahun, atas dugaan masuk ke Singapura secara tidak sah.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sedang menelusuri penangkapan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara ilegal melalui jalur laut.
Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu, membenarkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura pada Minggu (21/12) dan Kemlu melalui Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Kepolisian Singpura/Singapore Police Force (SPF).
“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam Warga Negara Indonesia yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025,” bunyi pernyataan, yang disampaikan di Jakarta, Senin (22/12/2025).
PWNI Kemlu menjelaskan penangkapan keenam WNI tersebut terjadi saat aparat Polisi Penjaga Pantai Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada Minggu dini hari dan mengamankan enam pria dengan rentang usia 23-29 tahun.
KBRI Singapura terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan identitas dari keenam WNI tersebut guna menentukan langkah pelindungan yang tepat.
“KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” ucap PWNI Kemlu.
(Ari Wibowo/goeh)
-
NASIONAL08/07/2026 22:30 WIBKomisi III DPR Minta KPK Ungkap Tuntas Dugaan Gratifikasi Menteri Kehutanan
-
NASIONAL09/07/2026 00:00 WIBKortas Tipidkor Geledah Restoran yang Pernah Dikaitkan dengan Jampidsus
-
NASIONAL08/07/2026 23:00 WIBPencairan BPNT Tahap III Dimulai Juli 2026, Kemensos Perbarui Penerima Berdasarkan DTSEN
-
POLITIK09/07/2026 10:00 WIBBenny Harman Ingatkan Bahaya Pasal Misterius di RUU Pemilu
-
NASIONAL09/07/2026 03:00 WIBBrankas Rahasia Berisi Rp60 Miliar Dibongkar Polisi
-
POLITIK09/07/2026 07:00 WIBBenny Harman Tolak Keras Wacana Minimal 3 Partai Usung Capres
-
RAGAM09/07/2026 08:30 WIBIlmuwan Bongkar Rahasia Es Abadi Antartika
-
NUSANTARA09/07/2026 07:30 WIBMerapi Meletus Luncurkan Awan Panas

















