NASIONAL
Wamenkum: Pasal Demo di KUHP Tak Larang Kebebasan Berpendapat
AKTUALITAS.ID – UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.
Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak melarang kebebasan berpendapat.
“Pasal itu tidak dimaksudkan untuk menghambat, melarang, atau membatasi kebebasan berdemonstrasi, kebebasan berbicara, dan mengeluarkan lisan baik pikiran maupun tulisan, tetapi mengatur. Mengatur itu sama sekali tidak melarang, tetapi memberi tahu,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Lebih lanjut Eddy menjelaskan bahwa pasal tersebut hanya membuat masyarakat yang ingin mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi, untuk memberi tahu rencana agenda tersebut kepada aparat berwenang, bukan meminta izin.
“Jadi, cukup yang akan bertanggung jawab atas pawai atau demonstrasi memberitahukan kepada pihak yang berwajib. Itu sudah selesai,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan penanggung jawab pawai atau demo yang sudah memberitahukan kegiatan kepada pihak berwenang tersebut tidak akan dikenakan pidana bila nantinya terjadi kerusuhan.
“Artinya, dia sudah tidak bisa lagi dijerat dengan pasal itu. Itu maksud mengapa pengaturan mengenai unjuk rasa itu diatur dalam Pasal 256 KUHP,” ujarnya.
Adapun Pasal 256 KUHP yang baru berbunyi: “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Sementara dalam bagian penjelasan Pasal KUHP, yang dimaksud dengan ‘terganggunya kepentingan umum’ adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.
(Purnomo/goeh)
-
POLITIK16/03/2026 14:00 WIBKetua Bawaslu Dorong Integritas Demokrasi Lewat Pengawasan Pemilu
-
JABODETABEK16/03/2026 16:30 WIBUsut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Polisi Periksa 86 CCTV
-
DUNIA16/03/2026 15:00 WIBErdogan Tuding Israel “Jaringan Haus Darah” di Timur Tengah
-
OLAHRAGA16/03/2026 16:00 WIBTaklukkan Persido 2-1, Persipuncak Melaju ke Final Liga 4 Papua Tengah
-
NASIONAL16/03/2026 18:30 WIBUji KUHP-UU ITE yang Dilayangkan Roy Suryo dkk, Ditolak MK
-
RAGAM16/03/2026 15:30 WIBSuhu Laut Hangat Dorong Pembentukan Siklon di Indonesia
-
RAGAM16/03/2026 13:30 WIBAhli Jepang Tunjuk Wilayah Berbahaya di Indonesia Pasca Peta Gempa 2024
-
PAPUA TENGAH16/03/2026 20:00 WIBPencarian Robianus Kehek yang Tenggelam di Dermaga Poumako Masuk Hari Kedua

















