NASIONAL
DPR Dukung RUU Penanggulangan Disinformasi, Tapi Jangan Asingkan Suara Kritis
AKTUALITAS.ID – Pemerintah tengah berinisiatif menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Langkah ini diambil sebagai respons negara dalam menghadapi gelombang hoaks yang kian canggih dan sistemik.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, memberikan apresiasi atas langkah strategis tersebut. Menurutnya, di tengah kompleksitas teknologi digital dan tantangan geopolitik global, Indonesia memang membutuhkan payung hukum yang kuat untuk menjaga ketahanan informasi nasional.
Namun, politisi dari Fraksi PKS ini memberikan catatan tebal. Ia mewanti-wanti agar regulasi ini tidak melenceng dari tujuan awalnya.
“Saya berharap ada pengamanan yang jelas agar regulasi ini tidak disalahgunakan, serta tetap menjamin kebebasan berekspresi dan ruang kritik yang sah,” tegas Sukamta dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Sukamta menyoroti poin krusial dalam draf RUU tersebut, yakni pembedaan yang jelas antara misinformasi (kekeliruan tanpa kesengajaan) dan disinformasi (kebohongan yang dilakukan secara sadar dan terorganisir).
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pendekatan hukum di masa depan tidak boleh lagi berorientasi pada pemidanaan masyarakat umum atau pengguna media sosial semata.
Menurut legislator dari daerah pemilihan Yogyakarta ini, “pedang hukum” harus diarahkan kepada akar masalahnya.
“Pendekatan yang menggeser fokus dari pemidanaan masyarakat ke penataan ekosistem dan penanganan aktor di balik disinformasi patut diapresiasi,” ujarnya.
Sasaran utamanya haruslah aktor intelektual di balik produksi disinformasi dan mereka yang menggerakkan mesin propaganda.
Meski mendukung substansi RUU tersebut sebagai benteng melawan propaganda asing, Sukamta mengingatkan pemerintah dan DPR nantinya harus membahas RUU ini secara hati-hati, transparan, dan inklusif.
Prinsip negara hukum harus dijunjung tinggi agar undang-undang ini tidak menjadi alat pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat terhadap pemerintah.
Jika disempurnakan dengan tepat, Sukamta optimis RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing akan menjadi fondasi strategis. Tidak hanya untuk keamanan negara, tetapi juga untuk memperkuat kualitas demokrasi dan menjaga kepercayaan publik di ruang siber. (Bowo/Mun)
-
POLITIK27/09/2026 06:00 WIBPSI: Urusan Pemilu Kok Nggak Kelar-Kelar
-
JABODETABEK27/09/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Berawan Seharian Minggu Ini
-
RAGAM27/09/2026 19:30 WIBBukan Cuma Mancing! WMI Gandeng Raksasa BUMN Cetak Pengusaha Difabel di Bogor
-
JABODETABEK27/09/2026 06:30 WIBCatat! SIM Keliling Jakarta Buka Pagi hingga Siang
-
NUSANTARA27/09/2026 08:30 WIB3 Pekerja Tertimbun Longsor Saat Bangun Talut di Sleman
-
RIAU27/09/2026 11:45 WIBEmpat Pengedar Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Polisi Sita Sabu dan Happy Five
-
EKBIS27/09/2026 07:00 WIBKemenperin Bongkar 3 Pilar Industri Kimia Hijau
-
NUSANTARA27/09/2026 07:30 WIBKarhutla Rinjani Belum Terkendali

















