NASIONAL
DPR Dukung RUU Penanggulangan Disinformasi, Tapi Jangan Asingkan Suara Kritis
AKTUALITAS.ID – Pemerintah tengah berinisiatif menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Langkah ini diambil sebagai respons negara dalam menghadapi gelombang hoaks yang kian canggih dan sistemik.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, memberikan apresiasi atas langkah strategis tersebut. Menurutnya, di tengah kompleksitas teknologi digital dan tantangan geopolitik global, Indonesia memang membutuhkan payung hukum yang kuat untuk menjaga ketahanan informasi nasional.
Namun, politisi dari Fraksi PKS ini memberikan catatan tebal. Ia mewanti-wanti agar regulasi ini tidak melenceng dari tujuan awalnya.
“Saya berharap ada pengamanan yang jelas agar regulasi ini tidak disalahgunakan, serta tetap menjamin kebebasan berekspresi dan ruang kritik yang sah,” tegas Sukamta dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Sukamta menyoroti poin krusial dalam draf RUU tersebut, yakni pembedaan yang jelas antara misinformasi (kekeliruan tanpa kesengajaan) dan disinformasi (kebohongan yang dilakukan secara sadar dan terorganisir).
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pendekatan hukum di masa depan tidak boleh lagi berorientasi pada pemidanaan masyarakat umum atau pengguna media sosial semata.
Menurut legislator dari daerah pemilihan Yogyakarta ini, “pedang hukum” harus diarahkan kepada akar masalahnya.
“Pendekatan yang menggeser fokus dari pemidanaan masyarakat ke penataan ekosistem dan penanganan aktor di balik disinformasi patut diapresiasi,” ujarnya.
Sasaran utamanya haruslah aktor intelektual di balik produksi disinformasi dan mereka yang menggerakkan mesin propaganda.
Meski mendukung substansi RUU tersebut sebagai benteng melawan propaganda asing, Sukamta mengingatkan pemerintah dan DPR nantinya harus membahas RUU ini secara hati-hati, transparan, dan inklusif.
Prinsip negara hukum harus dijunjung tinggi agar undang-undang ini tidak menjadi alat pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat terhadap pemerintah.
Jika disempurnakan dengan tepat, Sukamta optimis RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing akan menjadi fondasi strategis. Tidak hanya untuk keamanan negara, tetapi juga untuk memperkuat kualitas demokrasi dan menjaga kepercayaan publik di ruang siber. (Bowo/Mun)
-
PAPUA TENGAH08/05/2026 19:30 WIBFreeport Setor Tambahan Dividen Untuk Pemprov dan 8 Kabupaten Se-Papua Tengah
-
POLITIK08/05/2026 20:00 WIBGus Ipul Sebut Menag Berpeluang Pimpin PBNU
-
POLITIK08/05/2026 17:00 WIBDPD RI Desak Regulasi Pemilu 2029 Segera Disiapkan Pasca Putusan MK
-
NASIONAL08/05/2026 16:00 WIBHaerul Saleh Teriak “Kebakaran” Sebelum Tewas Terjebak Api
-
DUNIA08/05/2026 19:00 WIBIran Klaim Serang Kapal Militer AS di Selat Hormuz
-
POLITIK08/05/2026 18:00 WIBAhmad Ali Siap Jadi Jembatan ke JK
-
NUSANTARA08/05/2026 16:30 WIB2 Wisatawan Asing Diduga Meninggal Akibat Erupsi Dukono
-
JABODETABEK08/05/2026 17:30 WIBSantri Belasan Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan

















