NASIONAL
Kasus Saham Gorengan: Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru
AKTUALITAS.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami skandal tindak pidana pasar modal atau “saham gorengan” yang melibatkan emiten PT Mukti Makmur Lemindo (MML) dengan kode saham PIPA. Terbaru, penyidik menetapkan tiga tersangka baru sebagai pengembangan dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah BH (mantan staf BEI yang telah dipecat), DA (Financial Advisor), dan RE (mantan Project Manager PT MML).
“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo, yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” ujar Ade Safri di Equity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Kasus ini bermula dari kerja sama ilegal antara Direktur PT MML berinisial J (terpidana) dengan mantan pejabat BEI berinisial MBP (terpidana). PT MML diduga menggunakan jasa konsultan milik MBP untuk memanipulasi dokumen agar perusahaan tersebut bisa melantai di bursa.
Berdasarkan penyidikan, ditemukan fakta bahwa PT MML sebenarnya tidak layak melakukan Initial Public Offering (IPO) karena valuasi asetnya tidak memenuhi persyaratan. Namun, melalui pernyataan tidak benar mengenai fakta material, perusahaan berhasil meraup dana masyarakat sebesar Rp97 miliar saat IPO.
“Tujuannya untuk menyesatkan, agar mempengaruhi pihak lain atau investor ritel untuk membeli efek, dengan maksud menguntungkan diri sendiri,” jelas Ade Safri.
Sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang berlokasi di Equity Tower, kawasan SCBD, pada Selasa sore. Diketahui, PT Shinhan Sekuritas bertindak sebagai penjamin emisi efek (underwriter) saat PT MML melakukan IPO.
“Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo,” tegas Ade Safri.
Selain manipulasi data IPO, Dittipideksus Bareskrim Polri juga tengah membidik dugaan insider trading dan perdagangan semu (manipulasi pasar) dalam lingkup perkara ini. Skandal ini menjadi perhatian serius otoritas jasa keuangan dan kepolisian guna menjaga integritas pasar modal Indonesia dari praktik-praktik curang yang merugikan investor ritel. (Bowo/Mun)
-
NUSANTARA15/08/2026 18:30 WIBGempa M 6,4 Simalungun Bikin Warga Medan Hingga Aceh Berhamburan Keluar Rumah
-
NASIONAL15/08/2026 19:00 WIBKemhan Beri Restu Logonya Dipasang di Kapal Haji Isam
-
RIAU15/08/2026 21:15 WIBAbrasi Ancam 1.700 Hektare Kebun Kelapa Masyarakat, Kuala Selat Jadi Titik Pamungkas Ekspedisi Merah Putih
-
DUNIA15/08/2026 21:00 WIBIran: Hormuz Tak Bisa Direbut Lewat Cuitan
-
NASIONAL15/08/2026 20:00 WIBHeboh Diiming-imingi Rp 16 Juta, Gaji Manajer Kopdes Ternyata Jauh dari Janji
-
NUSANTARA15/08/2026 22:00 WIBPejabat Inspektorat Aceh Ditangkap Dugaan Gay
-
NUSANTARA15/08/2026 23:00 WIBGempa M7,7 NTT Telan 38 Korban Jiwa
-
NASIONAL16/08/2026 06:00 WIBEddy Soeparno Puji Pidato Prabowo Soal Ekonomi Karbon