Connect with us

NASIONAL

Pengamat Sebut Pembatasan Masa Jabatan Kapolri Berbahaya

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Wacana pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun mulai menuai serangan balik. Analis politik senior Boni Hargens menilai gagasan tersebut bukan sekadar tidak relevan, tetapi juga berpotensi menggerus hak prerogatif Presiden dan mengacaukan fondasi sistem presidensial di Indonesia.

Menurut Boni, usulan pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat legislasi dapat menjadi bentuk intervensi parlemen terhadap ranah eksekutif.

Ia menegaskan, kewenangan menentukan figur Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden yang sudah diatur dalam regulasi.

“Saya sendiri menilai usulan ini tidak relevan dan tidak signifikan dalam kerangka sistem presidensialisme Indonesia. Ide penetapan masa jabatan Kapolri secara langsung akan mereduksi kewenangan prerogatif presiden yang telah diatur dalam UU Kepolisian,” ujar Boni dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Boni mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia berada langsung di bawah Presiden.

Ia menjelaskan Pasal 8 ayat (1) dan (2) mengatur Kapolri bertanggung jawab langsung kepada kepala negara. Sementara Pasal 11 ayat (1) menyebut pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR.

“Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi struktural yang menentukan seluruh dinamika hubungan kelembagaan antara Polri dan cabang eksekutif,” katanya.

Boni menilai jabatan Kapolri lahir dari hubungan kepercayaan antara Presiden dan figur yang dipilih untuk memimpin Korps Bhayangkara. Karena itu, pembatasan masa jabatan dianggap dapat menghilangkan fleksibilitas Presiden dalam mempertahankan pejabat yang dinilai efektif menjalankan agenda penegakan hukum pemerintah.

Ia juga menyoroti perbedaan mendasar antara jabatan politik hasil pemilu dengan jabatan struktural institusi negara seperti Kapolri maupun Panglima TNI.

Menurut Boni, pembatasan masa jabatan seharusnya hanya diterapkan pada jabatan elektoral yang dipilih langsung rakyat demi mencegah monopoli kekuasaan.

“Dalam konteks ini, seharusnya masa jabatan anggota DPR pun yang dibatasi maksimal dua periode,” sentilnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa jabatan Kapolri dan Panglima TNI memiliki sistem karier tersendiri yang diatur melalui usia pensiun serta mekanisme internal kelembagaan, bukan lewat pembatasan mandat politik.

Boni khawatir pencampuran logika politik elektoral dengan manajemen struktural institusi negara justru memicu ketidakpastian hukum baru dan mengganggu stabilitas tata kelola kelembagaan.

Sebagai alternatif, Boni meminta DPR lebih fokus memperkuat pengawasan terhadap kinerja Polri ketimbang memangkas kewenangan eksekutif.

Ia menyarankan penguatan pengawasan eksternal, transparansi rekam jejak calon Kapolri, serta evaluasi kinerja yang terukur agar akuntabilitas institusi tetap terjaga tanpa harus mengubah fondasi sistem presidensial Indonesia. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version