NASIONAL
BGN: Ribuan Dapur MBG Ditutup Sementara
AKTUALITAS.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa sebanyak 2.213 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masih berstatus suspend hingga 29 Mei 2026 dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG).
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa kebijakan penundaan operasional atau suspend ini dilakukan berdasarkan berbagai temuan lapangan, mulai dari laporan masyarakat, inspeksi mendadak (sidak), hingga hasil pemantauan terhadap sejumlah kejadian yang menimpa penerima manfaat.
“Sejak program MBG dimulai 6 Januari 2025 sampai 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang beroperasi, sebanyak 8.182 SPPG pernah di-suspend,” ujarnya di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Sebaran SPPG yang Pernah Disuspend
BGN merinci sebaran suspend SPPG di tiga wilayah besar Indonesia:
Wilayah I (Sumatera)
Dari 5.968 SPPG, terdapat 758 unit yang pernah disuspend. Sebanyak 148 masih dalam status suspend, sementara 610 lainnya telah kembali beroperasi.
Wilayah II (Jawa)
Wilayah ini mencatat jumlah terbesar dengan 3.466 SPPG pernah disuspend dari 16.594 unit. Saat ini 1.666 masih disuspend, sedangkan 1.800 telah aktif kembali.
Wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua)
Dari 4.646 SPPG, sebanyak 3.959 pernah disuspend, dengan 399 masih belum beroperasi.
Total Nasional: Ribuan SPPG Bermasalah
Secara nasional, dari total 8.182 SPPG yang pernah disuspend, sebanyak 5.659 unit telah kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan. Namun, masih terdapat 2.213 SPPG yang belum memenuhi standar dan tetap berada dalam status suspend.
Alasan Suspend SPPG
BGN menyebut terdapat berbagai penyebab SPPG dikenai sanksi, di antaranya:
Kejadian menonjol seperti gangguan pencernaan, diare, dan muntah pada penerima manfaat
Menu tidak sesuai standar anggaran bahan baku
Dugaan mark up harga bahan baku
Pelanggaran standar bangunan dan alur dapur
Tidak memiliki SLHS dan IPAL
Tidak menyediakan fasilitas mess sesuai juknis
Manajemen dan tata kelola yang buruk
Konflik mitra dan yayasan
Jumlah supplier tidak sesuai ketentuan (minimal 15)
Potensi Suspend Bertambah
BGN juga mengingatkan bahwa jumlah SPPG yang disuspend masih berpotensi bertambah. Hal ini terkait kewajiban setiap SPPG untuk menyalurkan MBG minimal kepada 300 penerima manfaat kelompok 3B (Bumil, Busui, dan Balita).
Jika hingga 2 Juni 2026 data penyaluran tidak terpenuhi, maka SPPG dapat dikenakan suspend mayor tanpa insentif, serta kepala SPPG akan mendapat peringatan keras.
“Apabila tidak dapat menunjukkan data penyaluran, maka akan dikenakan sanksi lebih tegas,” tegas Nanik. (Bowo/Mun)
-
DUNIA01/09/2026 11:00 WIBKSAD Maruli: Tato Tradisi Tak Halangi Jadi Prajurit
-
NUSANTARA01/09/2026 12:30 WIBBMKG: September 2026 Belum Aman dari Kemarau
-
NUSANTARA01/09/2026 14:30 WIBPria Inggris Tewas Misterius di Vila Bali
-
EKBIS01/09/2026 10:30 WIBRupiah Nyaris Tak Bergerak di Rp17.7 Ribu
-
EKBIS01/09/2026 11:30 WIBPertamina Umumkan Harga Baru BBM Nonsubsidi
-
DUNIA01/09/2026 12:00 WIBPuluhan Drone Iran Hancurkan Pangkalan Udara AS di UEA
-
NASIONAL01/09/2026 13:00 WIBGerindra Semprot Bakom Soal Hasil Survei Anjlok
-
NASIONAL01/09/2026 17:30 WIBMahasiswa Gugat UU ITE ke MK, Persoalkan Kewenangan Pemerintah Putus Akses Informasi