NASIONAL
TePI: Revisi UU Polri Dibahas Tertutup dan Terburu-buru
AKTUALITAS.ID – Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) langsung memicu sorotan dari kalangan masyarakat sipil. Komite Pemilih Indonesia (TePI) menilai proses pembahasan regulasi tersebut berlangsung terlalu cepat, tertutup, dan minim ruang partisipasi publik.
Kritik itu muncul setelah DPR RI mengesahkan revisi UU Polri dalam waktu yang relatif singkat. Bagi kelompok masyarakat sipil, proses legislasi yang menyangkut institusi dengan kewenangan besar seperti Polri seharusnya dilakukan secara terbuka dan melibatkan publik secara lebih luas.
Koordinator TePI Indonesia, Jeirry Sumampow, menyatakan pembentukan undang-undang yang berkaitan langsung dengan tata kelola negara tidak boleh dilakukan tanpa transparansi dan akuntabilitas yang memadai.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui arah perubahan regulasi serta diberi kesempatan memberikan masukan terhadap substansi yang dibahas.
“Kami menilai praktik pembentukan undang-undang yang tertutup dan terburu-buru seperti ini tidak hanya merugikan kualitas legislasi, tetapi juga memperdalam krisis demokrasi yang sedang dihadapi Indonesia,” ujar Jeirry, Rabu (10/6/2026).
TePI menilai pola legislasi yang dianggap tertutup berpotensi memperlemah kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Mereka khawatir ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan semakin menyempit, sementara keputusan strategis justru semakin terkonsentrasi pada kelompok elite politik.
Dalam pandangan organisasi tersebut, demokrasi akan kehilangan esensinya apabila masyarakat hanya menjadi penonton dalam proses pembentukan aturan yang berdampak langsung pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tak hanya itu, TePI juga menyoroti aspek hukum dari proses pembentukan revisi UU Polri. Menurut mereka, jika prinsip partisipasi publik yang bermakna tidak terpenuhi, maka terbuka peluang untuk mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
Potensi gugatan tersebut dapat mencakup substansi materi yang diatur maupun proses pembentukannya yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola legislasi yang baik.
Di sisi lain, pemerintah membantah anggapan bahwa pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara tergesa-gesa tanpa alasan yang jelas.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa pembahasan berlangsung relatif singkat karena ruang lingkup perubahan yang dibahas terbatas.
Menurut pria yang akrab disapa Eddy tersebut, revisi UU Polri hanya berfokus pada sekitar 20 substansi, termasuk beberapa materi baru yang menjadi fokus pembahasan bersama DPR RI.
“RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama? Karena hanya ada sekitar 20 substansi yang menjadi materi pembahasan,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan.
Meski pemerintah memberikan penjelasan tersebut, perdebatan mengenai proses pengesahan UU Polri diperkirakan belum akan mereda. Kritik mengenai transparansi, partisipasi publik, dan kualitas legislasi berpotensi terus menjadi perhatian berbagai kelompok masyarakat sipil dalam waktu dekat.
Pengesahan revisi UU Polri kini bukan hanya menjadi isu hukum dan kelembagaan, tetapi juga berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas mengenai arah demokrasi, keterbukaan proses legislasi, dan hubungan antara negara dengan masyarakat dalam pembentukan kebijakan publik. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL10/06/2026 17:38 WIB5 Pegawai BPK Terjaring OTT KPK
-
NASIONAL10/06/2026 14:00 WIBPengamat SDI: Iklim Investasi Harus Diperbaiki Jika Ingin Rupiah Kuat
-
NASIONAL10/06/2026 16:30 WIBLuhut: Bansos akan Diubah Jadi Transfer Tunai Langsung Rp5,4 Juta per Penerima
-
POLITIK10/06/2026 17:30 WIBPilpres 2029 Diprediksi Head to Head Prabowo versus Anies
-
NASIONAL10/06/2026 18:29 WIBEks Wakil Kepala BGN Sebut 26 Nama Diduga Terlibat Korupsi Program MBG
-
NASIONAL10/06/2026 20:00 WIBDPR Minta Rekrutmen Manajer Koperasi Merah Putih Dilakukan Ketat
-
NASIONAL10/06/2026 20:47 WIBKLH Gelar Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dan Envirotech di JICC
-
POLITIK10/06/2026 19:20 WIBAHY Disebut Paling Siap Jadi Cawapres Karena Faktor Ini
















