NASIONAL
KPK Telusuri Motif Amplop ke Menhut Raja Juli
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pendalaman penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Salah satu fokus penyidik adalah pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli yang terjadi seusai audiensi beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penanganan laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan telah selesai pada aspek pencegahan. Namun, dalam perkara pidana yang sedang disidik, penyidik masih menelusuri apakah terdapat keterkaitan antara pemberian amplop tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
“Di pencegahan terkait laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026).
Menurut KPK, penyidik sedang mendalami asal-usul uang, tujuan pemberian, pihak yang berinisiatif, serta motif di balik penyerahan amplop tersebut. Pendalaman dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.
“Ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa,” ujar Budi.
Hingga saat ini, KPK belum memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi. KPK menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan penyidikan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Sehari kemudian, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Sementara itu, pada 3 Juli 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli melaporkan keberadaan amplop yang ditinggalkan Suhardiman kepada KPK. Berdasarkan penjelasan dari pihak Menteri Kehutanan, amplop tersebut baru diketahui setelah tamu meninggalkan ruangan. Menteri kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
KPK menegaskan bahwa seluruh dugaan keterkaitan pemberian amplop dengan perkara yang sedang disidik masih dalam tahap pendalaman. Hingga saat ini, belum ada kesimpulan penyidik mengenai hubungan langsung antara peristiwa tersebut dengan tindak pidana yang sedang diproses. (Bowo/Mun)
-
POLITIK16/07/2026 14:00 WIBAria Bima: Kuota 30 Persen Perempuan Jadi PR Besar Parpol
-
POLITIK16/07/2026 13:38 WIBKritik Standar Ganda DKPP, JPPR Desak Tio Aliansyah Dinonaktifkan Sementara
-
RIAU16/07/2026 18:35 WIBPemuda Kampar Diduga Tenggelam Usai Standing di Jembatan Rantau Berangin
-
EKBIS16/07/2026 20:00 WIBDari Aset Jiwasraya ke IPO COIN, Ekonom Pertanyakan Tata Kelola dan Transparansi Pemilik Manfaat
-
NASIONAL16/07/2026 21:00 WIBAkhir Juli, Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Pajak JHT dan Outsourcing
-
EKBIS16/07/2026 23:35 WIBIndodax Langgar Aturan OJK dan Bappebti, Polri: Bisa di Pidana
-
NASIONAL16/07/2026 15:00 WIBMandat Komnas Perempuan Diperluas, Rieke: Perlindungan Korban Masih Belum Optimal
-
OTOTEK16/07/2026 22:00 WIBGIIAS 2026 Jadi Arena Mobil Listrik Baru,

















