NASIONAL
KPK Pastikan Febrie Hanya Tahanan Titipan
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. KPK menegaskan bahwa Febrie bukan ditahan oleh KPK, melainkan hanya dititipkan oleh Kejaksaan Agung yang tengah menangani penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penitipan tersebut merupakan bentuk dukungan kelembagaan terhadap proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.
“Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026) malam.
Menurut Budi, penitipan penahanan dilakukan setelah KPK menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung. Berdasarkan permintaan tersebut, Febrie menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan KPK.
Ia menegaskan bahwa keputusan menahan Febrie sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung. KPK hanya menyediakan fasilitas rumah tahanan sebagai bentuk kerja sama antarpenegak hukum.
Budi juga menepis anggapan bahwa penitipan tersebut merupakan sesuatu yang luar biasa. Menurutnya, Febrie bukan orang pertama yang dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan KPK karena mekanisme tersebut telah beberapa kali dilakukan dalam penanganan perkara tertentu.
Sementara itu, penyidikan terhadap Febrie terus berkembang. Kejaksaan Agung kini diketahui menangani empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berasal dari pelimpahan perkara Polri maupun pengembangan penyidikan internal.
Sprindik terbaru berkaitan dengan dugaan TPPU setelah penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Selain itu, tiga Sprindik lain menyangkut dugaan korupsi dalam perkara ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout).
Febrie sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 13.00 WIB. Setelah hampir enam jam diperiksa, penyidik menetapkannya sebagai tersangka sekitar pukul 19.00 WIB sebelum langsung dilakukan penahanan.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengungkapkan secara umum dugaan modus yang sedang didalami penyidik berkaitan dengan praktik pencucian uang yang diduga dilakukan saat Febrie masih menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Namun, Rudi menolak membeberkan lebih jauh konstruksi perkara karena materi tersebut telah memasuki tahap pembuktian dan menjadi bagian dari strategi penyidikan.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung. Status Febrie Adriansyah adalah tersangka, dan sesuai prinsip hukum yang berlaku, ia tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL24/07/2026 17:00 WIBKPK Periksa Pejabat Kemenhut, Telusuri Pertemuan Bupati Kuansing dengan Raja Juli
-
POLITIK24/07/2026 07:00 WIBPrabowo Tuding Wartawan Londo Ireng
-
POLITIK24/07/2026 14:00 WIBPAN Minta RUU Pemilu Tak Jadi Alat Politik
-
NUSANTARA24/07/2026 07:30 WIBBejat! Oknum Guru PNS ‘Umpankan’ Murid SD Yatim Piatu ke Suami Sendiri
-
DUNIA24/07/2026 08:00 WIBTrump Ancam Serangan Masif ke Iran
-
NASIONAL24/07/2026 23:59 WIBMensos Saifullah Yusuf Tindak Lanjuti Temuan ICW soal Pengadaan Sekolah Rakyat
-
EKBIS24/07/2026 09:30 WIBJumat Kelabu, IHSG Anjlok Lebih dari 1%
-
JABODETABEK24/07/2026 08:30 WIBObat Nyamuk Bakar Diduga Picu Kebakaran Maut di Bekasi