Connect with us

NASIONAL

Komisi III Minta Polri Transparan Usut Personel Narkoba Polres Tangsel

Aktualitas.id -

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKB Abdullah
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri mengusut secara transparan dugaan keterlibatan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan dalam kasus narkotika. Hal itu disampaikan untuk memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap aparat, meski kepolisian kemudian menegaskan Kasat Resnarkoba AKP Pardiman tidak ditangkap dan tidak terlibat dalam peredaran etomidate.

“Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Abdullah dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Abdullah menilai penanganan perkara harus dilakukan secara profesional untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Keterlibatan aparat dalam kejahatan narkotika, apabila terbukti, dinilai dapat merusak kredibilitas penegakan hukum.

BACA JUGA  Paripurna DPR, PKS Pertanyakan Apakah Abu Janda Dibayar Negara?

Ia menegaskan personel yang terbukti terlibat tidak cukup hanya dijatuhi sanksi etik. Proses pidana juga harus diterapkan sesuai peran dan bukti yang ditemukan penyidik.

“Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Abdullah.

Desakan itu muncul setelah beredar informasi awal yang menyebut AKP Pardiman dan sejumlah personel Satresnarkoba Polres Tangsel diamankan dalam penanganan perkara narkotika jenis etomidate. Informasi tersebut kemudian diluruskan oleh pimpinan Polres Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo memastikan Pardiman tidak ditangkap dan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkotika. Kehadiran Pardiman di Bareskrim disebut dalam kapasitas sebagai saksi setelah salah seorang personel berinisial DD diamankan.

BACA JUGA  Soekarnois Tak Mungkin Usulkan RUU HIP

“Kasatresnarkoba itu tidak terlibat karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap. Jadi AKP Pardiman tidak ditangkap dan tidak terlibat,” tegas Boy.

Pardiman tetap menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut dilakukan berkaitan dengan tanggung jawabnya sebagai kepala satuan yang memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota.

Boy menjelaskan pemeriksaan internal tidak otomatis menunjukkan keterlibatan pidana. Propam perlu menelusuri pelaksanaan pengawasan, kepatuhan prosedur, dan kemungkinan kelalaian dalam pengendalian personel.

Penyelidikan terhadap anggota lain masih berlangsung. Aparat perlu mengungkap asal etomidate, pola peredaran, pihak yang menguasai barang, serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika.

BACA JUGA  Wabah Corona, Doli Kurnia: Seluruh Tahapan Pilkada 2020 Bisa Ditunda

Abdullah meminta proses tersebut dilakukan terbuka dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Setiap tuduhan harus diuji berdasarkan bukti, sedangkan pihak yang tidak terlibat perlu memperoleh pemulihan nama baik.

Kasus itu juga dinilai menjadi momentum evaluasi bagi Polri. Pengawasan internal, pengendalian barang bukti, serta pemeriksaan berkala terhadap personel satuan narkoba perlu diperkuat untuk mencegah penyimpangan.

“Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga. Karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka, tegas, dan tanpa pandang bulu,” tutur Abdullah.

TRENDING