Connect with us

NASIONAL

DPR Kaji Revisi UU HKPD Setelah Daerah Pangkas Gaji ASN

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Ancaman tekanan fiskal di sejumlah daerah yang berujung pada pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) memicu reaksi cepat dari Senayan. DPR RI kini bersiap membongkar ulang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Sorotan utama tertuju pada aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Kebijakan ini dinilai mencekik ruang fiskal pemerintah daerah dan membuat wilayah yang bergantung pada transfer pusat tak berkutik.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arif Rahman, menegaskan aturan tersebut terbukti memicu defisit massal yang mengorbankan hak-hak aparatur daerah.

“Jangan sampai seperti sekarang banyak terjadi defisit di setiap daerah, akhirnya mereka tidak bisa membayar pegawai bahkan sekarang ini sampai memotong gaji pegawai,” tegas Arif dalam Kunjungan Kerja Baleg DPR di Serang, Banten, Senin (14/9/2026).

BACA JUGA  Pemerintah Alokasikan Rp50,8 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri Tahun 2024

Arif mendesak pemerintah pusat segera melakukan konsolidasi fiskal dan merelaksasi kebijakan. Ia menuntut perombakan skema Dana Bagi Hasil (DBH) agar porsi pendapatan dikembalikan secara proporsional sesuai potensi ekonomi masing-masing daerah tanpa harus mengorbankan kesejahteraan ASN.

Merespons jeritan pemerintah daerah ini, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memastikan sengkarut keuangan pusat-daerah menjadi prioritas dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027. Keluhan daerah terkait implementasi UU HKPD berpotensi kuat masuk dalam agenda legislasi terdekat.

“Tentang perpajakan daerah yang hubungannya dengan keuangan pemerintahan pusat, ini tidak terlepas. Nanti kita akan merujuk kepada suatu nomenklatur, dan ditarik menjadi judul dalam long list,” ujar Bob.

BACA JUGA  Gaji ke-13 ASN-TNI-POLRI Cair  Hari Ini

DPR berjanji akan mengawal evaluasi regulasi ini secara transparan dengan melibatkan partisipasi penuh dari masyarakat dan pemerintah daerah. Keterbukaan dinilai menjadi kunci untuk menyehatkan kembali tata kelola keuangan daerah dan menyelesaikan persoalan fiskal demi mengejar target pembangunan Indonesia Emas. (Andrey/Mun)

TRENDING