NASIONAL
Agun Tegaskan BRAN dan ATR/BPN Tak Rebutan Kewenangan
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, mengingatkan pentingnya pembagian kewenangan yang tegas antara Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Agun, kedua lembaga tersebut memiliki mandat yang berbeda sehingga tidak boleh terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan tugas di bidang agraria dan pertanahan.
“Masing-masing cukup menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undangnya saja, karena memang berbeda,” ujar Agun kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Agun menekankan bahwa kejelasan pembagian peran menjadi kunci agar program pemerintah terkait reforma agraria dan administrasi pertanahan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan benturan kewenangan antarinstansi.
Menurut dia, BRAN memiliki fokus utama pada penyelesaian konflik pertanahan serta penyusunan kebijakan reforma agraria yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“BRAN itu untuk penyelesaian konflik pertanahan, termasuk membuat kebijakan reforma agraria buat rakyat,” kata Agun.
Ia menilai persoalan konflik agraria yang selama ini terjadi di berbagai daerah memerlukan penanganan yang khusus dan terarah. Karena itu, BRAN harus berkonsentrasi menjalankan fungsi tersebut sesuai amanat yang diberikan.
Sementara itu, Agun menjelaskan bahwa ruang lingkup tugas ATR/BPN berbeda. Kementerian tersebut memiliki tanggung jawab dalam urusan administrasi pertanahan, sertifikasi hak atas tanah, penguasaan dan kepemilikan tanah, hingga tata ruang.
“Kalau ATR/BPN, tugasnya menyelesaikan urusan sertifikasi penguasaan atau kepemilikan tanah serta tata ruangnya,” ujarnya.
Menurut Agun, pemisahan fungsi tersebut penting agar kebijakan reforma agraria tidak bercampur dengan urusan administratif pertanahan yang menjadi domain ATR/BPN.
Ia mengingatkan bahwa keberadaan dua lembaga tersebut seharusnya saling melengkapi, bukan saling mengambil alih kewenangan. Dengan pembagian tugas yang jelas, pelaksanaan program agraria nasional dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Jangan sampai terjadi tumpang tindih. Yang satu menjalankan fungsi penyelesaian konflik dan kebijakan reforma agraria, sementara yang lain menjalankan tugas di bidang pertanahan dan tata ruang sesuai kewenangannya,” tegasnya.
Agun juga menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga agar penyelesaian konflik agraria, penerbitan sertifikat tanah, dan penataan ruang dapat berjalan secara terpadu tanpa mengabaikan batas kewenangan masing-masing.
Menurutnya, prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan adalah setiap institusi bekerja berdasarkan dasar hukum dan mandat yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Dengan demikian, BRAN dan ATR/BPN diharapkan mampu menjalankan fungsi masing-masing secara optimal sehingga upaya reforma agraria serta pelayanan pertanahan dapat terlaksana lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Mun)
-
POLITIK13/10/2026 06:00 WIBPKS Belum Putuskan Prabowo 2029
-
EKBIS12/10/2026 20:00 WIBEkonom Sebut RUU Migas Berpotensi Amputasi Pertamina
-
JABODETABEK13/10/2026 05:30 WIBBMKG: Selasa Jakarta Berawan Seharian
-
POLITIK12/10/2026 19:00 WIBPKB: Prabowo Layak Pimpin Indonesia Dua Periode
-
EKBIS13/10/2026 05:00 WIBRahasia Angin Sudah Dijelaskan Al-Qur’an 14 Abad Lalu
-
POLITIK13/10/2026 11:00 WIBPAN Tegaskan Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Cawapres Diserahkan ke Capres
-
POLITIK13/10/2026 13:00 WIBNasDem Kaji Aspirasi Daerah Sebelum Sikapi Polemik Ijazah Gibran
-
RAGAM13/10/2026 13:30 WIBIlmuwan Temukan Cara Membunuh HIV yang Bersembunyi

















